Kemenkumham Minta IKAPI Intensif Lakukan Pendidikan untuk Kurator
Pendidikan tersebut diikuti oleh 131 peserta dari seluruh Indonesia dengan menyajikan 25 Materi Pendidikan serta dibawakan oleh 27 Pemateri.
Dalam acara penutupan Pendidikan tersebut, Direktur Perdata Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI Constantinus Kristomo mendorong IKAPI konsisten menyelenggarakan Pendidikan Kurator dan Pengurus.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada segenap pengurus IKAPI bahwa di sela-sela waktu melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Kurator dan Pengurus, masih terus melaksanakan berbagai terobosan yang salah satunya adalah menyelenggarakan Pendidikan Intensif Kurator dan Pengurus IKAPI Angkatan XIV Tahun 2024” ujar Constantinus Kristomo melalui keterangan tertulis, Senin (26/8/2024).
Pendidikan Intensif Kurator dan Pengurus IKAPI diselenggarakan dengan Kurikulum terbaru yang telah disesuaikan dengan peraturan terkini.
Pada penyelenggaraan Pendidikan tahun ini adanya Simulasi Rapat Kreditor yang dijalankan oleh Para Peserta Pendidikan.
Tahun ini IKAPI juga merilis buku berjudul “Himpunan Peraturan Kepailtan dan PKPU” yang berisikan Undang-Undang 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang beserta peraturan terkait dalam bidang Kepaililtan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Buku tersebut merupakan respon IKAPI atas permintaan dari seluruh lapisan masyarakat baik Kurator dan Pengurus.
”sebagai Ketua Umum saya berharap dengan diterbitkannya buku Himpunan Peraturan Kepaililtan ini juga dapat melengkapi dan memudahkan pembaca baik sebagai landasan hukum, pedoman, penyuluhan maupun sebagai bahan referensi dan kajian hukum” ujar Ketua Umum IKAPI Oscar Sagita.
Setelah Pendidikan Intensif, IKAPI akan segera melaksanakan Ujian Sertifikasi pada tanggal 6 September 2024 di Redtop Hotel Jakarta.
Hal ini sebagai tindak lanjut atas penyelenggaraan Pendidikan Intensif Kurator dan Pengurus.
Tag: #kemenkumham #minta #ikapi #intensif #lakukan #pendidikan #untuk #kurator