Penyedia Layanan Haji yang Langgar Kontrak Terancam Denda dan ''Blacklist''
- Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Faisal, mewanti-wanti para penyedia layanan haji untuk mentaati komitmen kontrak yang telah ditandatangani.
Hal ini disampaikan Faisal usai Kantor Urusan Haji (KUH) pada KJRI Jeddah menandatangani kontrak dengan 40 penyedia layanan haji di Arab Saudi pada Minggu (26/1/2025).
Faisal mengingatkan, para penyedia layanan haji bakal menghadapi sanksi jika bermain-main dengan kontrak yang telah ditandatangani.
“Mereka akan menghadapi sanksi akibat pelanggaran terhadap kontrak, baik berupa denda hingga daftar hitam atau blacklist di masa yang akan datang,” kata Faisal dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).
Faisal juga memastikan aparat pemerintah tidak bermain-main dalam proses pengadaan pelayanan ini.
Ia meminta para penyedia untuk melaporkan kepada Inspektorat Jenderal apabila terdapat pihak-pihak yang meminta imbalan dalam bentuk apapun.
Sementara itu, Staf Teknis Haji/Konsul Haji pada KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, mengatakan kontrak ini meliputi proses penyediaan layanan akomodasi, transportasi, konsumsi, dan layanan umum bagi jemaah haji Indonesia.
"Penandatanganan kontrak ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji 1446 H atau tahun 2025 yang sudah di depan mata," kata Nasrullah.
Nasrullah bilang, penandatanganan kontrak ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh Tim Penyediaan Layanan.
Mereka disebut telah bekerja sejak Desember 2024, mulai dari proses seleksi hingga negosiasi harga dengan para calon penyedia layanan.
"Kegiatan ini dilakukan secara bertahap yang dimulai dari kontrak layanan akomodasi, kemudian layanan umum, katering, dan transportasi, baik di Makkah maupun Madinah," jelas Nasrullah.
"Tim telah bekerja keras siapkan layanan terbaik bagi jemaah haji. Insya Allah, target kita kontrak selesai sebelum 14 Februari 2025,” ucapnya.
Di sisi lain, Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambary, mengajak para penyedia akomodasi dan penyedia layanan lainnya untuk menggunakan produk-produk asal Indonesia dalam memberikan layanan kepada para jemaah ibadah haji Indonesia.
"Kami akan mengundang para penyedia layanan untuk menghadiri pameran produk Indonesia pada 23 atau 24 Februari 2025 di Jeddah agar mereka dapat bertemu dengan mitra-mitra dari Indonesia," kata Yusron.
Tag: #penyedia #layanan #haji #yang #langgar #kontrak #terancam #denda #blacklist