Apakah Micin Halal Dikonsumsi?
Micin, atau Monosodium Glutamat (MSG), adalah bumbu masak yang sering digunakan untuk menambah rasa gurih pada makanan. Pertanyaan tentang kehalalan micin sering kali muncul di kalangan masyarakat, apakah micin halal dikonsumsi? Berikut adalah penjelasan mengenai kehalalan micin.
Belakangan beredar kabar tentang produk bumbu masakan micin atau monosodium glutamate (MSG) yang mengandung babi. Informasi tersebut merupakan broadcast pesan lama yang kembali disebarluaskan oleh pengguna media sosial dan viral di media sosial.
Sebagai umat muslim, tentunya kita perlu teliti terhadap status kehalalan micin yang kita gunakan untuk masak sehari-hari. Untuk lebih jelasnya, simak pernjelasan Umi Noer Afifah, S.T. dari Halal Post Audit Management LPPOM berikut ini.
Micin terbuat dari asam glutamat, salah satu asam amino yang terdapat secara alami dalam berbagai makanan, seperti tomat, keju, dan jamur. Micin umumnya dibuat melalui proses fermentasi menggunakan bakteri yang dapat berasal dari berbagai sumber, seperti tebu, bit gula, dan molase.
Baca Juga: Peran Penting Glutamat dan Glutamin Bagi Tubuh, Jadi Pendukung Sistem Kekebalan Tubuh: Ini Dietnya
Dalam proses produksi micin dari proses fermentasi tetes tebu atau pati jagung dengan bantuan mikroba Corynebacterium glutamicum, diperlukan media sebagai penghasil sumber nitrogen untuk nutrien pertumbuhan mikrobanya. Media tersebut akan digunakan juga pada tahapan proses fermentasi yang terdiri dari glukosa, senyawa kimia (seperti urea, ammonium sulfat), vitamin, dan sumber nitrogen seperti pepton.
Selama fermentasi, mikroba akan mengubah gula menjadi asam glutamat. Asam glutamat selanjutnya akan direaksikan dengan natrium hidroksida sehingga menghasilkan monosodium glutamat (MSG).
“Produksi MSG menjadi kritis karena terdapat penggunaan bahan media yang dapat bersumber dari babi, seperti pepton yang dapat bersumber dari bahan nabati atau bisa juga bersumber dari bahan hewani termasuk babi, selain itu dalam pembuatan pepton harus dipastikan enzim yang digunakan bebas dari bahan babi dan najis. Mikroba juga harus dipastikan sumbernya berasal dari Genetically Modified Organism (GMO) atau tidak. Jika berasal dari GMO, maka harus dipastikan bukan berasal dari genetika manusia atau babi,” jelas Umi kepada Suara.com.
Fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi MSG haruslah bebas dari bahan haram dan najis. Untuk itu, penting sekali memastikan apakah produsen MSG menggunakan fasilitas bersama dengan produk lainnya yang tidak disertifikasi halal. Jika ada pengggunaan fasilitas bersama, maka harus dipastikan bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi produk yang tidak disertifikasi adalah bahan yang bebas babi.
Lebih lanjut, ditegaskan pula bahwa produk-produk micin yang beredar di Indonesia hampir semuanya sudah disertifkasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Jika masih ragu, masyarakat dapat memeriksa deretan produk micin yang sudah bersertifikat halal melalui website www.halalmui.org, aplikasi Halal MUI, ataupun website BPJPH.
Baca Juga: Perempuan Lebih Berisiko Hipertensi, Bisakah Ganti Garam Dengan MSG Jadi Solusi?
Tag: #apakah #micin #halal #dikonsumsi