Cara Baru Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Ingat Batas Waktu Maksimal 31 Maret 2026
Cara Baru Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Ingat Batas Waktu Maksimal 31 Maret 2026. (YouTube/Direktorat Jenderal Pajak)
11:42
30 Maret 2026

Cara Baru Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Ingat Batas Waktu Maksimal 31 Maret 2026

Bagi wajib pajak orang pribadi, segera lapor SPT Tahunan Anda melalui sistem terbaru Coretax sebelum batas waktu 31 Maret 2026.

Pastikan tidak menunda kewajiban ini agar terhindar dari denda keterlambatan serta masalah server lambat yang sering terjadi di akhir bulan.

Tahun ini, periode pelaporan menjadi momen yang sangat krusial. Mengapa? Karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memigrasikan seluruh proses administrasi perpajakan ke dalam satu sistem modern bernama Coretax.

Sistem ini dirancang jauh lebih ringkas dengan integrasi data yang sangat kuat. Namun, untuk bisa menikmati kemudahan tersebut, Anda harus memahami alur digitalnya dari awal.

Berikut adalah panduan lengkap agar proses lapor SPT Anda lancar tanpa drama kendala teknis.

1. Wajib Aktivasi Akun: Tiket Masuk ke Coretax

Sebelum bisa mengisi angka penghasilan, pintu utama yang harus dilewati adalah aktivasi akun digital.

Tanpa langkah ini, fitur pelaporan mandiri tidak akan terbuka. Siapkan gawai pintar Anda, pastikan koneksi internet stabil, dan ikuti langkah berikut:

  • Buka situs resmi Coretax dan klik menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
  • Pada bagian "Permintaan Akses Digital", masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email aktif, dan nomor HP yang terdaftar.
  • Siap-siap pasang wajah terbaik! Lakukan verifikasi identitas menggunakan fitur swafoto (selfie) untuk menjaga keamanan data pribadi Anda.
  • Centang kotak pernyataan kebenaran data, lalu klik "Simpan".
  • Cek inbox email Anda untuk mendapatkan password sementara. Gunakan password ini dan NIK untuk login kembali.

2. Siapkan Sertifikat Elektronik & Passphrase

Setelah berhasil login, Anda wajib membuat sertifikat elektronik. Anggap saja ini sebagai pena virtual untuk menandatangani dokumen pajak Anda secara sah di mata hukum.

Masuk ke "Portal Saya", lalu pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".

Buatlah sandi rahasia (passphrase) minimal 8 karakter. Pastikan terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, dan simbol unik agar akun Anda memiliki benteng pertahanan berlapis.

3. Proses Pelaporan SPT: Cepat dengan Fitur Otomatisasi

Nah, di sinilah keunggulan sistem Coretax terasa. Anda akan dimanjakan dengan fitur pre-populated (otomatisasi data). Artinya, data penghasilan, harta, hingga bukti potong dari kantor biasanya sudah nongkrong manis di draf laporan Anda.

  • Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik "Buat Konsep SPT".
  • Pilih kategori "PPh Orang Pribadi" dan tentukan periode pajak (Januari-Desember 2025).
  • Pilih opsi "SPT Normal". Jika ada data yang kurang pas, klik ikon pensil untuk mengeditnya.
  • Klik tombol "Posting". Sistem akan otomatis menarik semua data Anda ke formulir utama.
  • Cek ulang semuanya. Kalau sudah yakin 100% benar, klik "Bayar dan Lapor".
  • Masukkan ID dan passphrase Anda, lalu akhiri dengan klik "Konfirmasi Tanda Tangan". Laporan Anda pun resmi meluncur ke server DJP!

4. Bagaimana Jika Statusnya "Kurang Bayar"?

Jangan panik! Jika di akhir penghitungan ternyata statusnya Kurang Bayar (KB), Anda hanya perlu melunasinya agar SPT dianggap sah. Coretax menyediakan dua cara bayar:

Saldo Deposit: Jika Anda sudah punya tabungan pajak di sistem, potong saja dari sini.
Kode Billing: Sistem akan menerbitkan kode billing otomatis sesuai nominal kurang bayar di menu "Pembayaran". Bayar melalui m-banking atau ATM sebelum konfirmasi akhir pengiriman SPT.

Modernisasi Coretax hadir bukan untuk menyulitkan, melainkan untuk menciptakan proses pelaporan yang transparan dan efisien. Jika Anda stuck atau mengalami kendala data, jangan ragu menelepon Kring Pajak di 1500200.

Jangan tunggu sampai tanggal merah! Segera login, lapor, dan nikmati sisa bulan Maret Anda dengan tenang tanpa beban pajak.

Editor: Agatha Vidya Nariswari

Tag:  #cara #baru #lapor #tahunan #lewat #coretax #ingat #batas #waktu #maksimal #maret #2026

KOMENTAR