Almas Tsaqibbirru Ikut Disorot di Dokumenter Dirty Vote, Siapa Sih Dia?
Almas Tsaqibbirru (tengah) sebelum menjalani sidang gugatan syarat capres-cawapres di PN Solo, Kamis (30/11/2023). [Suara.com/Ari Welianto]
14:15
12 Pebruari 2024

Almas Tsaqibbirru Ikut Disorot di Dokumenter Dirty Vote, Siapa Sih Dia?

Dalam film Dirty Vote, ada juga Almas Tsaqibbirru yang namanya ikut diulas, karena gugatannya jadi satu-satunya yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga membuat Gibran Rakabuming lolos sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Di jelang akhir film Dirty Vote, 3 Ahli Hukum tata negara Bivitri Susanti, Feri Amsari dan Zainal Arifin Mochtar bersama-sama mengungkap detik-detik putusan MK yang mengubah syarat pencalonan capres dan cawapres di Pilpres 2024.

Dijelaskan setidaknya pada 16 Oktober 2023 ada 3 gugatan PSI, Partai Garuda, dan 5 kepala daerah yang gugatannya ditolak MK. Tapi 3 ahli hukum tata negara ini dibuat kaget bukan kepalang karena setelah makan siang hanya gugatan Almas Tsaqibbirru yang dikabulkan MK, ditambah ada kata tambahan dalam putusannya.

Kolase Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru. (ANTARA/Suara.com)Kolase Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru. (ANTARA/Suara.com)

"Berpengalaman di tingkat daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Tapi ternyata saat dikabulkan, amar putusannya berubah menjadi: Pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu," ujar Bivitri Susanti membacakan putusan MK.

Hal ini menurut Zainal cukup janggal dan aneh, karena berdasarkan putusan MK sebelumnya putusan selalu terikat dengan gugatan, seperti yang disampaikan Almas Tsaqibbirru.

Lantas, siapa itu Almas Tsaqibbirru?

1. Mahasiswa S1 di Solo

Almas Tsaqibbirru adalah mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa). Dia telah lulus dan meraih gelar sarjana atau strata 1 (S1) dari Program Studi Ilmu Hukum, Unsa.

Almas tercatat kuliah pada semester Ganjil 2019 sebagai status peserta didik alias mahasiswa baru. Dia menghabiskan masa studi sebanyak 8 semester atau 4 tahun di Unsa.

Almas diketahui tinggal di daerah Jebres, Surakarta. Dia adalah anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

2. Mengaku penggemar Gibran

Almas meminta agar MK memperbolehkan orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah untuk menjadi capres-cawapres meski usianya belum 40 tahun. Dikatakan, hal itu dilakukan agar Gibran Rakabuming bisa melaju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Alasan Almas rela sampai mengajukan permohonan di MK karena dia adalah penggemar Gibran. Menurut Almas, saat Gibran menjabat sebagai walikota, pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat, bahkan hingga 6,25 persen dari yang sebelumnya minus 1,74 persen.

BahkaN di bawah pimpinan Gibran, pertumbuhan ekonomi Surakarta melebihi Yogyakarta dan Semarang. Hal itulah yang membuat Almas jadi penggemar putra presiden Jokowi tersebut.

3. Potensi dapat beasiswa

Kepada salah satu media, Dekan Fakultas Hukum Unsa, Sumarwoto mengaku berikan apresiasi Almas yang bernyali mengajukan gugatan ke MK, hingga menunjukan prestasi Fakultas Hukum di jalur akademik. Bahkan ia berencana memberikan beasiswa S2 karena langkah Almas tersebut.

"Cuma ini (beasiswa) belum diputuskan, baru wacana saya saja. Saya mau usulkan ke rektorat," ujarnya kepada awak media 17 Oktober 2023.

4. Prihatin kans anak muda ikut pemilu presiden

Almas menyatakan bahwa latar belakang mengapa ia melayangkan gugatan adalah karena ia merasa prihatin mengenai kans anak muda untuk mengikuti pemilu presiden.

Menurutnya, dengan aturan batas usia capres-cawapres 40 tahun, para pemuda punya kans yang kecil untuk menjadi presiden dan wakil presiden.

Mengenai kecurigaan publik mengenai hubungan Almas dan Gibran Rakabuming Raka, mahasiswa UNSA tersebut mengaku gugatannya tersebut tidak punya keterkaitan dengan dinamika politik hari ini.

5. Pernah gugat Gibran

Menurut laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Gugatan disampaikan dua kali pada 22 Januari 2024 dan 29 Januari 2024, sama-sama terkait wanprestasi.

Di gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp10 juta. Almas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta untuk perintahkan Gibran membayar Rp10 juta dengan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta jika tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan berkekuatan hukum tetap.

Editor: Bimo Aria Fundrika

Tag:  #almas #tsaqibbirru #ikut #disorot #dokumenter #dirty #vote #siapa

KOMENTAR