Berapa Tarif Manggung Agnez Mo? Didenda Rp1,5 M Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Penyanyi Agnez Mo digugat Rp1,5 miliar atas kasus pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh Ari Bias.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta atas lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias. Agnez menyanyikan lagu itu tanpa membayar royalti kepada penciptanya dalam konser di tiga kota pada 2023 lalu.
Kuasa Hukum Ari Bias, Minola Sebayang juga menyatakan Agnez wajib membayar Rp1,5 miliar dalam perkara ini.
"Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar," jelasnya.
Digugat bayar denda Rp1,5 miliar, berapa tarif Agnez Mo untuk sekali manggung?
Agnez Mo (Instagram/@agnezmo)Seorang talent artis pernah menyinggung bahwa Agnez Mo kerap kali mepet jika memberikan tarif harga untuk sekali manggung.
Momen itu pernah dibagikan oleh akun TikTok @agnezmo.united pada April 2024 lalu.
"Kalau Agnes Monica bukan sulit dinego, tapi dia lebih, ngasih harganya suka mepet. Jadi suka mepet, kayak H-2 sebelum acara," jelas sang talent artis.
Padahal, talent artis tersebut mengatakan pihaknya harus mempersiapkan sejak beberapa bulan untuk mengundang Agnez. Namun, tim dari Agnez Mo selalu memberikan rate harga hanya beberapa hari sebelum acara berlangsung.
"Tapi, biasanya ngasih harganya baru H-2, kadang H-3, jadinya mepet. Jadi kita kan harus nyiapin pembayarannya juga harus tergesa-gesa," ungkapnya.
Rupanya, pihak penyelenggara sering kesulitan dengan sistem pihak Agnez Mo yang sering mepet memberikan rate card.
"Secara kita kan semua ada rules-nya, kadang-kadang kita harus tanda tangan cek ke divisi keuangan, ke pak direktur segala macam. Jadi lumayan agak sulit," imbuhnya.
Potret Agnez Mo (instagram/@agnezmo)Kendati demikian, tidak diketahui nominal pasti tarif Agnez Mo untuk sekali manggung. Pada 2019 lalu, penyanyi go international ini dikabarkan mematok tarif Rp100 juta sampai Rp150 juta untuk 1-2 lagu.
Sementara itu, gugatan Rp1,5 miliar merupakan denda yang diperoleh dari penampilan Agnez Mo di tiga kota berbeda, dengan masing-masing penampilan sebesar Rp500 juta. Denda ditetapkan majelis hakim berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta.
"Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp500 juta, konser tanggal 27 Mei 2023, HW Superclub Bandung Rp500 juta. Total Rp1,5 miliar," terang Minola.
"Jadi ini juga menjadi perdebatan orang bertanya, kenapa denda satu kali pelanggaran Rp500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," tambahnya.
Tag: #berapa #tarif #manggung #agnez #didenda #rp15 #kasus #pelanggaran #cipta #lagu