Jual Kartu SIM Ilegal, Pemilik Toko Ponsel Singapura Didenda Rp 557 Juta
Ilustrasi kartu SIM()
14:06
18 Januari 2024

Jual Kartu SIM Ilegal, Pemilik Toko Ponsel Singapura Didenda Rp 557 Juta

- Pemilik toko telepon di Singapura didenda 48.000 dollar Singapura atau Rp 557 juta karena mendaftarkan dan menjual kartu SIM prabayar tanpa persetujuan pelanggan

Ini jadi hukuman tertinggi yang pernah dijatuhkan untuk pelanggaran ini hingga saat ini, kata Komisi Perlindungan Data Pribadi.

Pelaku melakukan registrasi kartu SIM prabayar secara ilegal dan menjualnya kepada pembeli anonim.

Dilansir dari CNA, Koh Wei Ming, yang juga dikenal sebagai Muhammad Amin Koh, menggunakan data pelanggannya tanpa persetujuan untuk mendaftarkan kartu SIM.

Kartu SIM ini kemudian dijual kepada pembeli yang tidak sah.

"Praktik-praktik yang tidak benar ini terjadi selama empat tahun dengan lebih dari 1.000 kartu SIM ilegal terjual," kata Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDPC) dalam sebuah rilis media.

Menurut keputusan tertanggal 17 Oktober tahun lalu, antara Februari 2020 dan September 2021, PDPC menerima 1.391 pengaduan dari anggota masyarakat yang menerima pesan pemasaran meskipun nomor mereka terdaftar di Do Not Call Registry.

Pesan-pesan tersebut ditelusuri ke 95 kartu SIM prabayar yang dibeli dari Koh, pemilik toko bernama Mobile Chat.

Proses registrasi kartu SIM prabayar diperketat untuk mencegah kartu SIM jatuh ke tangan penjahat.

Hasil investigasi mengungkapkan bahwa Koh mengeksploitasi proses registrasi kartu SIM untuk menggunakan data pribadi pelanggannya untuk mendaftarkan kartu SIM prabayar M1 yang tidak mereka beli.

Salah satu metode yang digunakan Koh untuk mendapatkan data pribadi pelanggannya adalah pemindaian ganda.

Setelah memindai dokumen identitas pelanggan untuk mendaftarkan kartu SIM yang ingin mereka beli, dia akan memindai dokumen itu lagi untuk mendaftarkan kartu SIM kedua tanpa sepengetahuan mereka.

Koh kemudian akan menyerahkan hanya satu kartu SIM kepada pelanggan dan menyimpan kartu SIM lainnya untuk dijual kepada pembeli yang tidak sah.

Metode lain yang digunakannya adalah dengan menyimpan kartu SIM yang tidak ingin dibeli oleh pelanggannya.

Terkadang, pelanggan yang mendaftarkan kartu SIM tidak ingin melanjutkan pembeliannya setelah mengetahui bahwa pulsa untuk kartu SIM tersebut harus diisi secara terpisah.

Alih-alih membatalkan atau membalikkan proses registrasi pada saat seperti itu, Koh akan menyimpan kartu SIM dan mengaktifkannya tanpa sepengetahuan pelanggannya. Dia kemudian menawarkan kartu SIM tersebut untuk dijual kepada pembeli yang tidak sah.

Tag:  #jual #kartu #ilegal #pemilik #toko #ponsel #singapura #didenda #juta

KOMENTAR