Presiden Korea Selatan Menghadapi Pemakzulan setelah Deklarasi Darurat Militer yang Dinilai Ceroboh
–Deklarasi singkat Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol tentang darurat militer telah menjerumuskannya dalam krisis kepemimpinan yang paling parah dalam masa jabatannya. Hal tersebut membuat blok oposisi mendorong pemakzulan Yoon Suk Yeol, dengan menuduhnya melakukan pengkhianatan.
Enam partai oposisi, termasuk oposisi utama Partai Demokratik Korea (DPK), secara bersama-sama mengajukan rancangan undang-undang kepada Majelis Nasional, Rabu (4/12), untuk menggulingkan Yoon Suk Yeol. Mereka berencana melakukan pemungutan suara, atas RUU tersebut paling cepat pada Jumat (6/12).
Perkembangan terbaru itu terjadi, setelah presiden mendeklarasikan darurat militer secara tiba-tiba pada pukul 22.23 pada Selasa (3/12). Presiden menggunakan alasan kebutuhan mendesak untuk membasmi kekuatan anti negara, yang menargetkan oposisi, yang telah berulang kali memblokir penunjukan personel dan proposal anggaran.
Sementara sekitar 280 tentara memasuki kompleks majelis dan bahkan gedung utama, 190 anggota parlemen berhasil mencapai aula utama dan memberikan suara sekitar pukul 01.00 pada Rabu (3/12), menuntut agar presiden mencabut darurat militer.
Sebab, hukum mengharuskan presiden mematuhi hasil pemungutan suara Majelis, Yoon mengumumkan keputusan untuk mematuhi sekitar pukul 04.20, yang mengakhiri krisis selama enam jam.
Blok oposisi berargumen, darurat militer tidak memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk mendeklarasikan, seperti menjaga ketertiban umum selama masa perang atau keadaan darurat nasional lainnya.
Mereka berpendapat, mendeklarasikan darurat militer dalam kondisi seperti itu dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap tatanan konstitusional, yang dapat menjadi dasar pemakzulan.
Mosi (keputusan) itu ditulis bersama oleh enam partai oposisi, DPK, Partai Membangun Kembali Korea, Partai Reformasi Baru, Partai Progresif, Partai Pendapatan Dasar, dan Partai Demokratik Sosial. Seluruh 191 anggota parlemen dari enam partai oposisi, berpartisipasi dalam pengajuan mosi tersebut, sebagaimana yang diberitakan The Korea Times.
Seorang pejabat DPK mengatakan, mosi tersebut diharapkan akan secara resmi diperkenalkan selama sesi pleno pada Kamis (5/12) dini hari. Setelah mosi pemakzulan diajukan, pemungutan suara harus dilakukan dalam waktu 24 hingga 72 jam, yang berarti pemungutan suara dapat dimulai pada Jumat (6/12) pagi.
Tag: #presiden #korea #selatan #menghadapi #pemakzulan #setelah #deklarasi #darurat #militer #yang #dinilai #ceroboh