Ramus Paludan, Politikus Sayap Kanan yang Membakar Al-Qur’an di Swedia Diadili
Ilustrasi Alquran. (Istimewa)
09:09
15 Oktober 2024

Ramus Paludan, Politikus Sayap Kanan yang Membakar Al-Qur’an di Swedia Diadili

Ramus Paludan, pemimpin partai politik di Denmark Stram Kurs diadili di Swedia terkait dengan pembakaran Al-Qur’an. Dilansir dari theguardian.com, Paludan menolak menghadiri pengadilan distrik Malmo saat persidangan pada Senin (14/10).

Dia beralasan takut nyawanya terancam bila mendatangi kota di selatan Swedia itu. Sebagai gantinya, dia muncul melalui tautan video dari lokasi yang dirahasiakan di Swedia.

Paludan didakwa dengan dua tuduhan yakni penghasutan terhadap kelompok etnis dan satu tuduhan penghinaan terkait pertemuan yang diadakan di Swedia pada 2022. Paludan mengadakan pertemuan publik yang diikuti kerusuhan di kota-kota Swedia termasuk Malmö, Landskrona, Linköping, dan Örebro, pada akhir pekan Paskah.

Dalam pertemuan itu, dia membuat beberapa pernyataan yang menurut jaksa merupakan hasutan pada suatu kelompok etnis. Selain itu, pada September 2022, Paludan dituduh melakukan serangan verbal rasial terhadap orang Arab dan Afrika dan terancam dihukum dengan denda atau penjara hingga 6 bulan.

Paludan membantah semua tuduhan tersebut. Dalam video jarak jauh dia menyatakan sebagai seorang kritikus Islam dan mengkritik Islam bukan muslim.

”Saya ingin mengkritik ide, bukan orang,” ucap Paludan.

Pada musim panas 2023, terdapat serangkaian protes pembakaran Al-Qur’an di Swedia. Termasuk di area luar gedung parlemen yang memicu perdebatan domestik mengenai undang-undang kebebasan berekspresi yang sangat liberal di negara tersebut. Aksi protes tersebut menyebabkan pertikaian diplomatik antara Swedia dan negara-negara muslim.

Vilhelm Persson, profesor hukum di Universitas Lund mengatakan, persidangan Paludan merupakan kasus pertama yang diadili terkait pembakaran Al-Qur’an. Kasus tersebut disidangkan di pengadilan distrik berarti memiliki batasan.

”Agar dapat menjadi preseden hukum, persidangan tersebut harus disidangkan di Mahkamah Agung Swedia,” papar Vilhelm Persson.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #ramus #paludan #politikus #sayap #kanan #yang #membakar #quran #swedia #diadili

KOMENTAR