Jual Hadiah Negara, Mantan PM Pakistan Imran Khan dan sang Istri Dihukum 14 Tahun Penjara
Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan (kanan) bersama istrinya Bushra Bibi (kiri) tampak saat ia menandatangani jaminan jaminan dalam berbagai kasus, di kantor panitera di Pengadilan Tinggi, di Lahore pada 17 Juli 2023. Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara pada 31 Januari 2024, kata media lokal, setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus yang melibatkan hadiah yang diterimanya saat menjadi perdana menteri. 
05:30
1 Pebruari 2024

Jual Hadiah Negara, Mantan PM Pakistan Imran Khan dan sang Istri Dihukum 14 Tahun Penjara

Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara terkait penjualan hadiah negara secara ilegal.

Pada Rabu (31/1/2024), Pengadilan di Rawalpindi juga memutuskan bahwa keduanya tidak bisa mencalonkan diri untuk jabaran publik selama 10 tahun ke depan.

Juga masing-masing akan didenda sebesar 787 juta Rupee atau Rp 7,9 miliar.

Pengacaranya, Intezar Hussain Panjutha mengatakan kepada Al Jazeera bahwa Bushra Bibi telah menyerahkan diri kepada otoritas penjara.

Putusan ini dijatuhkan selang satu hari setelah Imran Khan diganjar hukuman 10 tahun penjara karena mengungkap rahasia negara.

Tidak jelas apakah hukuman tersebut akan dijalankan secara berurutan atau bersamaan, dikutip dari Al Jazeera.

Khan sudah dipenjara sejak Agustus 2023 lalu.

Sejauh ini, Imran Khan juga menghadapi persidangan dalam beberapa kasus.

Pakistan akan menggelar pemilihan umum pada 8 Februari mendatang.

Pejabat di Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) , Syed Zulfiqar Bukhari menyebut hukuman terhadap Imran Khan merupakan satu hari menyedihkan dalam sejarah peradilan Pakistan.

Ia pun mempertanyakan keabsahan hukuman tersebut.

"Keputusan yang cacat seharusnya ditangguhkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, karena para saksi jelas-jelas terlihat berkompromi,” katanya kepada Al Jazeera.

“Saksi bintang diubah, tanpa ada pertanyaan silang yang diperbolehkan, tidak ada argumen akhir yang disimpulkan, dan keputusan muncul seperti proses yang telah ditentukan sebelumnya dalam permainan," lanjutnya.

"Keputusan konyol ini akan ditentang di pengadilan yang lebih tinggi," ucapnya.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Editor: Nuryanti

Tag:  #jual #hadiah #negara #mantan #pakistan #imran #khan #sang #istri #dihukum #tahun #penjara

KOMENTAR