BPJS PBI Tiba-tiba Nonaktif? Begini Cara Cek Status dan Mengaktifkannya Kembali
Tampilan notifikasi dari aplikasi Mobile JKN saat penerima BPJS PBI tiba-tiba dinonaktifkan dan gagal mendaftar jadwal kontrol. Jika BPJS PBI tiba-tiba nonaktif saat hendak berobat, ada langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek status kepesertaan dan mengajukan reaktivasi agar layanan kesehatan tetap berjalan.(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)
14:06
6 Februari 2026

BPJS PBI Tiba-tiba Nonaktif? Begini Cara Cek Status dan Mengaktifkannya Kembali

Penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) membuat banyak warga kehilangan akses layanan kesehatan, termasuk pasien penyakit kronis yang membutuhkan perawatan rutin.

Kebijakan pembaruan data penerima bantuan ini menuai sorotan karena dinilai belum diiringi mekanisme pemberitahuan dan perlindungan yang memadai bagi kelompok rentan.

Pemerintah menyatakan kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan masih dapat dicek dan diusulkan untuk diaktifkan kembali melalui prosedur tertentu.

Baca juga: Status BPJS Kesehatan Nonaktif, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan Peserta

Mengapa BPJS PBI bisa tiba-tiba nonaktif?

BPJS PBI adalah skema jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.

Penonaktifan kepesertaan PBI terjadi sebagai tindak lanjut dari pemadanan dan pembaruan data penerima bantuan sosial yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan bukan kebijakan sepihak lembaga tersebut, melainkan hasil perubahan daftar penerima bantuan dari Kementerian Sosial.

Baca juga: Ramai BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Ini Cara Cek Status Kepesertaan JKN

Dampak penonaktifan BPJS PBI bagi peserta

Suasana kantor BPJS Kesehatan cabang Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok, Rabu (4/2/2026). Jika BPJS PBI tiba-tiba nonaktif saat hendak berobat, ada langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek status kepesertaan dan mengajukan reaktivasi agar layanan kesehatan tetap berjalan.KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY Suasana kantor BPJS Kesehatan cabang Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok, Rabu (4/2/2026). Jika BPJS PBI tiba-tiba nonaktif saat hendak berobat, ada langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek status kepesertaan dan mengajukan reaktivasi agar layanan kesehatan tetap berjalan.

Masalah muncul ketika penonaktifan dilakukan tanpa pemberitahuan yang memadai kepada peserta.

Sejumlah pasien baru mengetahui status BPJS PBI mereka tidak aktif saat hendak berobat atau menjalani tindakan medis penting, seperti cuci darah.

Anggota Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya perlindungan bagi kelompok rentan ketika kebijakan administratif diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak medis.

“Negara tidak boleh membiarkan pasien penyakit kronis berada dalam situasi terancam hanya karena persoalan data kepesertaan,” kata Charles, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Naik Kelas BPJS Kesehatan Tidak Selalu Mahal, Begini Mekanisme dan Cara Hitungannya

Cara cek BPJS PBI aktif atau nonaktif

Peserta dapat mengecek status BPJS PBI melalui beberapa cara berikut:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • Layanan WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan
  • Call Center BPJS Kesehatan 165
  • Kantor BPJS Kesehatan terdekat

Pengecekan ini penting untuk memastikan apakah BPJS PBI masih aktif sebelum mengakses layanan kesehatan.

Syarat peserta BPJS PBI yang bisa mengajukan reaktivasi

BPJS Kesehatan menyatakan peserta PBI yang dinonaktifkan masih dapat diusulkan untuk diaktifkan kembali dengan syarat tertentu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa reaktivasi dapat dilakukan jika peserta:

  • Termasuk dalam daftar peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026
  • Terbukti masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan
  • Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis

Peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan untuk proses verifikasi.

Baca juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Bisa Dilakukan Tanpa ke Kantor

Rumah sakit diminta tetap layani pasien

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien meski status BPJS PBI mereka dinonaktifkan.

“Ditangani dulu, administrasi bisa diproses belakangan. Keselamatan nyawa harus diutamakan,” ujar Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia menyebut pemerintah bertanggung jawab atas penyelesaian administrasi pasien dan meminta rumah sakit berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta BPJS Kesehatan.

Kasus BPJS PBI dinonaktifkan secara mendadak memunculkan kritik terhadap sistem pemutakhiran data bantuan sosial.

DPR mendorong evaluasi menyeluruh agar penonaktifan kepesertaan tidak dilakukan sepihak, disertai pemberitahuan yang layak, serta mempertimbangkan kondisi medis peserta.

Tag:  #bpjs #tiba #tiba #nonaktif #begini #cara #status #mengaktifkannya #kembali

KOMENTAR