Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Plafon Biaya Perawatan DBD
Pengobatan dan perawatan penyakit demam berdarah dengue (DBD) termasuk dalam penyakit yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional. Seluruh biaya peserta akan ditanggung tanpa ada batas biaya (plafon).
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Prof.Ali Ghufron Mukti M.Sc, Ph.D.
"Tidak ada plafon untuk perawatan DBD atau penyakit lain. Tapi tetap harus ke FKTP dulu (fasilitas kesehtan tingkat pertama) sebelum ke rumah sakit," tutur Ali Ghufron di sela acara diskusi tentang penyakit DBD di Jakarta (2/11/2025).
Jika menurut penilaian medis perlu penanganan lanjutan, peserta akan dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Proses rujukan dilakukan berdasarkan indikasi medis dan kondisi klinis, bukan semata jenis penyakit atau permintaan peserta. Masih banyak yang keliru mengira DBD tidak bisa dirujuk, padahal tetap dijamin dalam Program JKN, dapat ditangani di FKTP sesuai kewenangan dokter, dan bisa dirujuk bila ada indikasi medis,” ujar Ali Ghufron.
Ia juga ingin meluruskan pemahaman keliru di masyarakat bahwa rawat inap di rumah sakit yang ditanggung BPJS hanya tiga hari.
"Itu tidak benar, BPJS Kesehatan tidak pernah memiliki kebijakan yang mewajibkan pasien pulang dalam waktu tiga hari," katanya.
Ia mengatakan, berapa lama pasien bisa dirawat di rumah sakit tergantung pada kondisi pasien yang ditentukan oleh tim dokter di rumah sakit, bukan oleh BPJS Kesehatan.
"Rumah sakit yang akan menilai kegawat daruratan pasien. Kalau gawat harus ditangani, tanpa jaminan pun harus ditangani. Itu sudah ada Undang-Undangnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien," papar Ali Ghufron.
Beban ekonomi penyakit DBD
Tidak hanya mengancam jiwa, demam dengue juga menimbulkan beban signifikan bagi keluarga dan sistem kesehatan nasional yang membiayai pengobatan.
Menurut data BPJS Kesehatan, ada lebih dari 166.000 kasus demam dengue pada paruh kedua tahun 2025. Padahal, musim hujan baru akan mencapai puncaknya pada November - Desember 2025.
"Untuk rawat jalan, per orang biayanya sekitar Rp 200.000-300.000. Sedangkan untuk rawat inap rata-rata RP 4.5 juta rupiah, kalikan saja dengan 166.000 pasien," ujarnya.
Dengan kata lain, hingga pertengahan tahun 2025 saja, besar biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk perawatan demam dengue mencari lebih dari Rp 700 miliar.
Oleh karena itu mengajak keterlibatan masyarakat untuk melakukan pencegahan DBD. Baik dengan menggiatkan program 3M Plus, atau pun pencegahan pribadi dengan melakukan vaksinasi dengue.
Tag: #dirut #bpjs #kesehatan #tegaskan #plafon #biaya #perawatan