Gaji UMK Langkat 2025 dan 32 Daerah di Sumut
Besaran UMR Kabupaten Langkat alias UMK Langkat 2025 adalah sebesar Rp 3.134.660.(KOMPAS.com/RIDWAN AJI PITOKO)
09:36
25 Januari 2025

Gaji UMK Langkat 2025 dan 32 Daerah di Sumut

Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni telah mengesahkan UMR Langkat 2025 sebesar Rp 3.134.660 dengan kenaikan 6,5 persen dibandingkan upah minimum pada tahun 2024.

Mengutip laman resmi Disnaker Sumut, gaji UMR Deli Serdang ini lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP) Sumut sebesar Rp 2.992.559. UMP Sumut juga naik 6,5 persen dengan kenaikan Rp 182.644.

Besaran upah minimum ini sebelumnya merupakan rekomendasi dari bupati melalui Dewan Pengupahan Kota (DPK) Langkat.

Berikut ini adalah rincian lengkap gaji UMR Langkat dan 32 kabupaten/kota di seluruh Provinsi Sumut:

  1. Kabupaten Mandailing Natal Rp 3.100.999
  2. Kabupaten Tapanuli Selatan Rp 3.307.324
  3. Kabupaten Tapanuli Tengah Rp 3.242.323
  4. Kabupaten Tapanuli Utara Rp 3.017.649
  5. Kabupaten Toba Rp 3.151.356
  6. Kabupaten Labuhanbatu Rp 3.438.181
  7. Kabupaten Asahan Rp 3.265.908
  8. Kabupaten Simalungun Rp 3.088.851
  9. Kabupaten Karo Rp 3.577.282
  10. Kabupaten Deli Serdang Rp 3.732.906
  11. Kabupaten Langkat Rp 3.134.660
  12. Kabupaten Serdang Bedagai Rp 3.313.500
  13. Kabupaten Batu Bara Rp 3.676.000
  14. Kabupaten Padang Lawas Rp 3.195.910
  15. Kabupaten Labusel Rp 3.404.984
  16. Kabupaten Labura Rp 3.327.621
  17. Kota Sibolga Rp 3.419.748
  18. Kota Tanjung Balai Rp 3.244.606
  19. Kota Tebing Tinggi Rp 3.006.203
  20. Kota Medan Rp 4.014.072
  21. Kota Binjai Rp 3.075.365
  22. Kota Padangsidimpuan Rp 3.168.235.

Sementara sebanyak 11 daerah tidak mengusulkan UMK, sehingga upah minimumnya berpatokan pada UMP yang ditetapkan Rp 2.992.559, berikut daftarnya:

  1. Kabupaten Dairi
  2. Kabupaten Humbang Hasundutan
  3. Kabupaten Samosir
  4. Kabupaten Padang Lawas Utara
  5. Kabupaten Pakpak Bharat
  6. Kabupaten Nias
  7. Kabupaten Nias Barat
  8. Kabupaten Nias Utara
  9. Kabupaten Nias Selatan
  10. Kota Gunungsitoli
  11. Kota Pematangsiantar

Ketetapan UMR Langkat 2025

Penetapan UMR Langkat ini disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/833/KPTS/2024.

UMK Langkat 2025 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski demikian, hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Sementara UMP adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya dilakukan oleh gubernur.

Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.

Ketentuan UMK Langkat 2025

Dalam Kepgub Sumut dan PP Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan, gaji UMK Langkat 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.

Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMR Langkat 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.

Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Langkat 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Dalam aturan juga disebutkan, UMK Langkat 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Langkat 2025.

Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Tag:  #gaji #langkat #2025 #daerah #sumut

KOMENTAR