Pemerintah Kerahkan 8 Kebijakan Ini Buat Kerek Investasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (25/1/2025).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
06:04
25 Januari 2025

Pemerintah Kerahkan 8 Kebijakan Ini Buat Kerek Investasi

- Pemerintah telah menggelontorkan delapan kebijakan untuk menjaga iklim investasi agar investor tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) kuartal IV 2024 di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

"(Kebijakan ini) dalam rangka mendukung iklim investasi yang lebih sehat, kompetitif, dan berkeadilan," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Ilustrasi pajak. KOMPAS/Supriyanto Ilustrasi pajak.

Berikut 8 kebijakan yang digelontorkan Sri Mulyani pada tahun ini untuk mengerek investasi masuk ke Indonesia.

1. Tarif PPN 12 persen barang mewah

Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah.

Sedangkan untuk barang dan jasa non-mewah, tarif efektif PPN masih tetap 11 persen karena kenaikan tarif PPN dihitung menggunakan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 11/12 dari harga jual.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan stimulus ekonomi untuk kesejahteraan sebesar Rp 38,6 triliun.

2. Stimulus untuk rumah tangga

Guna menstimulus konsumsi rumah tangga, pemerintah memberikan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan untuk 15 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama Januari dan Februari 2025.

Pemerintah juga memberikan diskon listrik 50 persen untuk pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya listrik terpasang 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah selama Januari dan Februari 2025.

Karyawan menyeberang Jalan Prof Dr Satrio di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, saat jam makan siang, Selasa (27/2/2024). Para karyawan ini adalah potret kelas menengah Indonesia. Kelas menengah dengan gaji terbatas bersiasat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan menabung untuk masa depan.HARIAN KOMPAS/PRIYOMBODO Karyawan menyeberang Jalan Prof Dr Satrio di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, saat jam makan siang, Selasa (27/2/2024). Para karyawan ini adalah potret kelas menengah Indonesia. Kelas menengah dengan gaji terbatas bersiasat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan menabung untuk masa depan.3. Stimulus untuk pekerja

Untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah akan mempermudah akses jaminan kehilangan pekerjaan.

4. Stimulus untuk UMKM

Sementara untuk mendukung keberlanjutan UMKM, pemerintah memperpanjang masa berlaku kebijakan tarif pajak penghasilan (PPh) Final 0,5 persen hingga akhir tahun ini.

5. Stimulus untuk industri padat karya

Pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi industri padat karya, antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur dengan maksimal penghasilan Rp 10 juta per bulan.

Kemudian, pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen serta bantuan 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.

6. Stimulus untuk sektor otomotif

Pemerintah juga memberikan sejumlah insentif untuk menstimulus sektor otomotif. Antara lain, PPN DTP 10 persen untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) CKD.

Selanjutnya, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 15 persen DTP untuk KBLBB impor CBU dan CKD, bea masuk nol persen untuk KBLBB CBU, dan PPnBM DTP 3 persen untuk kendaraan hybrid.

7. Stimulus perumahan

Untuk sektor perumahan, pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP atas penjualan rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar untuk bagian harga sampai dengan Rp 2 miliar, sebesar 100 persen selama Januari-Juni 2025 dan 50 persen selama Juli-Desember 2025.

PPN 12 persen.pexels.com/@gabby-k PPN 12 persen.

8. Pajak minimum global

Pemerintah juga akan menerapkan kebijakan pengenaan pajak minimum sebesar 15 persen kepada wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional yang memiliki omzet minimal 750 juta euro mulai tahun pajak 2025.

Dengan kebijakan ini, grup perusahaan multinasional akan dikenakan pajak minimal 15 persen di manapun lokasi usahanya sehingga tren race to the bottom pajak dapat diminimalisasi.

"Berkomitmen mengatasi penggerusan basis pajak dan pergeseran laba (base erotion and profit shifting/BEPS) melalui penerbitan PMK 136/2024," tuturnya.

Editor: Isna Rifka Sri Rahayu

Tag:  #pemerintah #kerahkan #kebijakan #buat #kerek #investasi

KOMENTAR