Kemenperin Terbitkan SE Baru, Data Industri Kini Dukung Penghitungan PDB Lebih Detail
- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mensosialisasikan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri yang terbit pada 17 Januari 2025.
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin, Mohammad Ari Kurnia Taufik, mengatakan Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan perubahan metodologi penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB) yang semula menggunakan metode harga konstan Tahun 2010 menjadi metode Chain Volume Measures (CVM).
Dengan perubahan itu, BPS tidak hanya mendukung kegiatan pengumpulan data industri pengolahan, tetapi juga membutuhkan pendataan karakteristik usaha dan keuangan perusahaan yang lebih lengkap dan terinci dari seluruh perusahaan industri pengolahan dan lapangan usaha lainnya di bawah Kemenperin.
"Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang saat ini dikembangkan oleh Kemenperin merupakan sumber data statistik sektoral yang sangat penting. SE ini akan meningkatkan kualitas dan kuantitas data SIINas karena pendataan lebih lengkap, terinci dan up to date," ujar Ari Kurnia di Kantor Kemenperin, Jakarta, Jumat (21/4/2025).
Selain itu, SE juga mendukung permintaan penghitungan PDB Industri Pengolahan yang lebih detail dan cakupan yang lebih luas.
Ari berharap, nantinya ketersediaan data triwulanan dari SIINas diharapkan dapat menghilangkan kendala utama dalam proses penghitungan PDB Industri Pengolahan dan lapangan usaha lainnya di bawah Kemenperin.
Ia melanjutkan, Kemenperin menyesuaikan sistem pelaporan SIINas dalam rangka kebutuhan perhitungan PDB secara triwulanan.
Sehingga periode laporannya mengiringi rilis PDB triwulanan oleh BPS.
"Saat ini dapat kami laporkan bahwa sistem telah siap dan penyampaian laporan oleh pelaku usaha akan dapat dilakukan setelah acara sosialisasi selesai. Kami juga telah melakukan uji coba sistem dan pengisian laporan dengan beberapa pelaku usaha," ungkap Ari.
"Selanjutnya kami akan menyelesaikan proses revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional, untuk dapat mengakomodir pelaporan secara triwulanan," lanjutnya.
Sementara itu, menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Eko SA Cahyanto mengatakan, selama ini ada perbedaan mekanisme dalam sistem akuisisi analisa data industri.
Padahal data industri digunakan untuk penghitungan PDB dengan skema waktu lebih lama.
"Jadi, enggak sinkron. Ini mungkin kenapa selama ini miss di situ. Ya, karena itu beberapa waktu terakhir kami bekerja sama dengan BPS untuk bagaimana kita bisa sinkron data ini.Di akhir tahun-tahun tanggal 19 Desember sudah ditandatangani kesepakatan untuk bekerja sama dalam rangka penyempurnaan akurasi data industri," jelas Eko.
"Nah, kesepakatan dengan BPS ini kemudian konsekuensinya harus mengubah sistema pelaporan data industri di SIINas Hari ini dimulai sosialisasinya karena kita sudah mulai membuka periode pelaporan data industri," lanjutnya.
Eko menjelaskan, data industri semester II tahun 2024 yang ada dalam fitur SIINas akan langsung dibagi dua untuk kuartal III dan kuartal IV.
Sehingga pelaporan yang semula periode Juli sampai Desember 2024 menjadi Juli dan September lalu Oktober dan akhirnya sampai dengan Desember 2024.
"Untuk data 2024 itu semester ke-II nanti akan kita analisa bersama dengan BPS, sehingga nanti pada laporan di kuartal pertama tahun 2025 ini yang nanti akan sudah mestinya sudah sinkron sudah sinkron antara data industri yang ada di SIINas dengan data industri yang ada di BPS," ungkapnya.
"Sinkronisasi ini pasti akan menyelesaikan satu data yang lebih akurat lebih berkualitas, sehingga bisa membantu lebih baik dalam proses perikanan dan perumusan kebijakan oleh pemerintah dan juga bisa dimanfaatkan dengan baik dalam rangkaian penelusuran kinerja industri," tambah Eko.
Tag: #kemenperin #terbitkan #baru #data #industri #kini #dukung #penghitungan #lebih #detail