Titiek Soeharto Minta Pembuat Pagar Laut Tangerang Terus Dicari, KKP Beri Jawaban Soal Potensi Pidana
Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto saat memberikan keterangan pers usai rapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).(KOMPAS.com/Dian Erika )
07:32
24 Januari 2025

Titiek Soeharto Minta Pembuat Pagar Laut Tangerang Terus Dicari, KKP Beri Jawaban Soal Potensi Pidana

- Komisi IV DPR RI menggelar rapat untuk meminta penjelasan soal pagar laut Tangerang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (23/1/2025).

Rapat bersama itu digelar usai pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang dimulai secara bersama oleh pemerintah pada Rabu (22/1/2025).

Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto mengatakan, meski pagar sudah dibongkar, tetapi pihaknya tetap menuntut KKP terus melakukan penyelidikan soal siapa yang membuat pagar bambu sepanjang 30,16 meter itu.

Terlebih menurut Titiek, pagar berada di ruang laut yang seharusnya tidak boleh ada kepemilikan di atasnya.

"Kami masih menuntut agar KKP terus melakukan penyelidikan agar diketahui siapa pemilik dan yang melakukan pembuatan pagar ini di lautan yang sebetulnya tidak boleh dipagar, di-kavling oleh siapapun," kata Titiek usai memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Titiek pun mengingatkan KKP bahwa masyarakat masih tetap menunggu informasi yang terbuka soal siapa pembuat pagar.

Sehingga menurutnya penyelidikan soal pagar laut harus tuntas secepatnya.

"Kami minta supaya KKP mengungkapkan ini kepada masyarakat, karena masyarakat menunggu ini siapa?" tegasnya.

"Kalau mencari tahu siapa di belakang ini, saya sih maunya secepat-cepatnya. Tadi saya minta juga secepat-cepatnya, tapi dari kementerian karena ini terkait dengan kementerian-kementerian atau lembaga-lembaga lain, jadi kita beri waktu lah mudah-mudahan semoga secepat-cepatnya bisa mengungkap siapa yang ada di balik semua ini," jelas Titiek.

Ganti rugi pembongkaran pagar

Dalam keterangannya Titiek juga mengungkapkan, pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang pada Rabu menelan biaya cukup besar.

Sehingga ia mendorong pihak penanggungjawab pembangunan pagar segera bisa diungkap untuk mengganti biaya pembongkaran.

"Kemarin itu ada pencabutan pagar yang mengerahkan begitu banyak aparat untuk mencabut yang 30 kilometer ini. Tentunya ada biaya-biaya yang timbul yang cukup besar, ya," kata mantan istri Presiden Prabowo Subianto itu.

"Kami minta agar siapapun nanti yang bersalah, yang ditemukan bersalah (membangun pagar), untuk yang melanggar hukum ini mereka harus mengganti biaya-biaya yang sudah dikeluarkan ini," tegasnya.

Untuk diketahui, pembongkaran pagar laut pada Rabu (22/1/2025) melibatkan 2.593 orang personil gabungan berbagai instansi dan 281 armada.

Personil gabungan berasal dari KKP, TNI AL, Polair, KPLP, Bakamla, Pemprov Banten dan nelayan.

Titiek menambahkan, Komisi IV mendapatkan laporan bahwa banyak pagar laut yang ditemukan di daerah.

Ia berharap KKP tidak menunggu permasalahan pagar laut di daerah lain menjadi viral lalu baru ada tindakan.

"Mudah-mudahan jangan nunggu viral dulu baru dilakukan tindakan. Tapi diantisipasi mungkin dari sekarang, belajar dari kasus yang ini bisa di-petanin lagi, mana sih yang bermasalah-bermasalah," tuturnya.

KKP ungkap potensi pidana

Merespons dorongan Komisi IV DPR RI, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono menyinggung soal perusahaan yang disebut-sebut terlibat dalam kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

Menurut Sakti, pihaknya membuka peluang untuk memanggil perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan.

"Kalau nama yang mencuat dan seterusnya, bukan hanya nama yang mencuat. Siapapun yang terdengar, termasuk yang disampaikan di media itu kita akan undang (panggil untuk diperiksa)," ujar Sakti usai rapat dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis.

"Akan kita pertanyakan (keterkaitannya dengan pagar laut)," tegasnya.

Adapun perusahaan yang dimaksud yakni PT Cahaya Inti Sentosa yang disebut memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) di sekitar area pagar laut.

Menteri Sakti juga menegaskan ada peluang persoalan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang masuk ke pidana umum.

Menurutnya, tindak lanjut terkait pidana dan sanksi hukum jadi salah satu kesimpulan dalam rapat antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis.

"Tadi (ada) di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya nanti ke kementerian lain, ke lembaga lain. Ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana, ya nanti kita akan koordinasi," ungkap Sakti.

"Ya pasti (ada peluang pidana umum), itu kan koridor kita di sini (administrasi), itu ruangnya (hukum) kan di sana, jadi ya kalau yang ke sana kita koordinasikan," lanjutnya.

Sebelumnya, kawasan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang semakin menjadi perbincangan setelah terungkapnya informasi mengenai dua perusahaan yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2025, mengonfirmasi PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) menguasai mayoritas SHGB di kawasan tersebut.

Nusron mengungkapkan PT IAM memiliki 234 dari total 263 bidang SHGB yang terdaftar.

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut," ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Lalu untuk PT CIS jumlah SHGB yang dimiliki tercatat sebanyak 20 bidang tanah di laut Tangerang.

Selain itu, ada sembilan bidang SHGB di laut Tangerang yang dimiliki oleh perorangan.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #titiek #soeharto #minta #pembuat #pagar #laut #tangerang #terus #dicari #beri #jawaban #soal #potensi #pidana

KOMENTAR