Dekan FT ITB: Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang Kurang Jelas
Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
20:56
23 Januari 2025

Dekan FT ITB: Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang Kurang Jelas

Prof Ir Ridho Kresna Wattimena, Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB), mengkritisi usulan perguruan tinggi untuk mengelola tambang.

Menurutnya, usulan ini memerlukan aturan yang lebih detail.

Usulan tersebut terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Ridho menyoroti dalam draft RUU Minerba, hanya perguruan tinggi terakreditasi yang bisa mengelola tambang.

Namun, penjelasan terkait tingkatan akreditasi tidak ada.

"Pertanyaan kami dari ITB, tingkatannya seperti apa? Karena perguruan tinggi itu diakreditasi oleh badan akreditasi itu ada tiga tingkatan," ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Ia menjelaskan, saat ini ada 3.360 perguruan tinggi terakreditasi "Baik", 472 perguruan tinggi berakreditasi "Amat Baik", dan 149 perguruan tinggi terakreditasi "Unggul".

Ridho mempertanyakan apakah semua perguruan tinggi terakreditasi akan mendapatkan prioritas sesuai draft tersebut.

Ia juga berharap ada aturan turunan yang lebih detail jika RUU ini disahkan menjadi UU.

Selanjutnya, Ridho menyoroti jenis lahan yang akan diberikan pemerintah kepada perguruan tinggi.

Hal ini berkaitan dengan pendanaan dan keuntungan dari pengelolaan tambang.

Ia menjelaskan, jika perguruan tinggi mengelola greenfield atau lahan yang belum pernah dikelola, prosesnya akan memakan waktu dan biaya yang besar.

"Di industri, penyelidikan umum sampai eksplorasi 5-10 tahun. Apakah perguruan tinggi untuk spend uang 5-10 tahun sebelum bisa mendapatkan uang? Itu juga sesuatu yang berat untuk perguruan tinggi," ucap Ridho.

 

Sebelumnya, kritikan serupa disampaikan Syahrial Suwandi dari PP Muhammadiyah.

Ia menyatakan tidak semua perguruan tinggi memiliki kemampuan untuk mengelola tambang.

"Tentang pemberian prioritas kepada perguruan tinggi dengan status paling rendah akreditasi B, artinya apa? Kami melihat tidak semua perguruan tinggi punya kemampuan dan prodi pertambangan dan geologi," ujarnya dalam rapat pleno dengan Baleg DPR RI, Kamis (23/1/2025).

Syahrial menambahkan, meskipun ada perguruan tinggi dengan prodi pertambangan dan geologi, tidak semuanya memiliki akreditasi yang baik.

Pengelolaan tambang, menurutnya, merupakan kegiatan kompleks dari hulu ke hilir.

"Padahal kita melihat pengelolaan tambang suatu kegiatan hulu ke hilir terintegrasi pada semua aspek yang ada. Jadi (kebijakan) ini perlu diperjelas nantinya, kalau menurut kami," ucap Syahrial.

RUU Minerba telah disahkan menjadi usul inisiatif dari DPR RI dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari ini, Kamis (23/1/2025).

Beberapa poin revisi dalam UU Minerba terkait hilirisasi serta izin pertambangan untuk ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan usaha kecil menengah (UKM).

Editor: Yohana Artha Uly

Tag:  #dekan #usulan #perguruan #tinggi #kelola #tambang #kurang #jelas

KOMENTAR