19
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
15:45
23 Januari 2025
Menteri KKP Ungkap Dua Perusahaan Pemilik Sertifikat HGB 437,5 Hektare di Laut Sidoarjo
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal penemuan laut bersertifikat di laut Sidoarjo, Jawa Timur. Ia menyebut, dari 656 hektare luasan laut yang ditemukan bersertifikat di Sidoarjo, sekitar 437,5 hektare diantaranya telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). "Dengan temuan SHGB seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo, status yang diduga memiliki HGB di laut seluas 437,5 hektare," kata Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1). Selain itu juga ia menyebut bahwa luasan laut yang memiliki SHGB tersebut berada di zona pengelolaan ekosistem pesisir hingga zona bandar udara. "Landasan hukumnya pada Perda 10/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jawa Timur lokasi HGB berada di zona-zona pengelolaan ekosistem pesisir, zona perikanan tangkap dan zona bandar udara," sambung Trenggono. Selain itu, landasan hukumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66/2022 tentang mRencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Di mana, kata Trenggono, lokasi pagar laut HGB berada pada zona RD. Lebih lanjut ia juga mengungkap dua perusahaan yang menguasai luasan HGB di perairan laut Sidoarjo itu. Mulai dari PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Adapun keduanya diketahui telah memegang sertifikat HGB sejak tahun 1996 yang kemudian berakhir pada 2026 mendatang. "Kondisi existing berupa perairan rdp terindikasi dibawah penguasaan PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. HGB terbit 1996, berakhir 2026," pungkas Trenggono. Sebelumnya, netizen yang merupakan Dosen Manajemen Universitas Airlangga mengungkapkan penemuan pagar laut bersertifikat di timur Ekowisata Mangrove Gunung Anyar. Bahkan ia mengebut ada tiga lokasi yang memiliki HGB. Yakni, titik koordinat 7.342163°S, 112.844088°E seluas kurang lebih 219,32 ha; titik 7.355131°S, 112.840010°E seluas kurang lebih 285,17 ha, dan titik 7.354179°S, 112.841929°E seluas kurang lebih 152,37 ha. Temuan itu dia dapat dari situs resmi BPN, yakni Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dia menegaskan, secara teritorial, perairan yang terdapat HGB tersebut bukan wilayah Surabaya. "Jadi, pulau itu separo ikut Surabaya, separo ikut Sidoarjo. Saya (sudah) koordinasi dengan BPN. Ada informasi, ternyata itu bukan di Surabaya, tetapi di Sidoarjo, bisa klarifikasi di sana," tuturnya Selasa (21/1). Dia menegaskan, tidak mungkin ada HGB di atas perairan Surabaya. Sebab, hal itu melanggar putusan MK 85/PUU-XI/2013 dan UUD 1945. Apalagi Pemkot Surabaya berkomitmen menjaga ruang terbuka hijau. "Kami ini ingin mempertahankan mangrove menjadi tempat untuk menahan aliran air laut ke Kota Surabaya. Sehingga selalu saya katakan, kita akan mempertahankan ruang terbuka hijau," tegas Eri.
Editor: Estu Suryowati
Tag: #menteri #ungkap #perusahaan #pemilik #sertifikat #4375 #hektare #laut #sidoarjo