Muhammadiyah: Tidak Semua Perguruan Tinggi Siap Kelola Tambang
Ilustrasi tambang, pertambangan. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia mengaku sebagai pihak yang mengusulkan agar universitas diberikan hak mengelola tambang(SHUTTERSTOCK/PARILOV)
14:48
23 Januari 2025

Muhammadiyah: Tidak Semua Perguruan Tinggi Siap Kelola Tambang

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyoroti usulan pemberian izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi.

Usulan ini menuai kritik karena tidak semua perguruan tinggi memiliki kemampuan mengelola tambang.

Sebagai informasi, Pasal 51A ayat 2 butir (B) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) memberikan prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B.

Perwakilan PP Muhammadiyah, Syahrial Suwandi, mengkritik ketentuan ini.

Menurutnya, banyak perguruan tinggi tidak memiliki program studi (prodi) pertambangan dan geologi yang memadai.

"Tentang pemberian prioritas kepada perguruan tinggi dengan status paling rendah akreditasi B, artinya apa? Kami melihat tidak semua perguruan tinggi punya kemampuan dan prodi pertambangan dan geologi," ujar Syahrial dalam rapat pleno dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (23/1/2025).

Ia menambahkan, pengelolaan tambang merupakan kegiatan kompleks yang melibatkan proses hulu ke hilir.

Perguruan tinggi dengan akreditasi rendah dinilai sulit memenuhi tuntutan tersebut.

"Padahal kita melihat pengelolaan tambang suatu kegiatan hulu ke hilir terintegrasi pada semua aspek yang ada. Jadi (kebijakan) ini perlu diperjelas nantinya, kalau menurut kami," lanjutnya.

Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR pada rapat pleno Senin (20/1/2025).

RUU tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (23/1/2025).

Revisi UU Minerba mencakup beberapa poin, termasuk hilirisasi tambang dan pemberian izin pertambangan untuk organisasi masyarakat (ormas), perguruan tinggi, dan usaha kecil menengah (UKM).

Ketua Baleg Bob Hasan menjelaskan, revisi ini bertujuan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar tambang.

"Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu baru bara, atau akibat-akibat daripada eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI," kata Bob, Senin (20/1/2025).

Editor: Yohana Artha Uly

Tag:  #muhammadiyah #tidak #semua #perguruan #tinggi #siap #kelola #tambang

KOMENTAR