



Ekonom: Ketentuan Baru Devisa Hasil Ekspor Bisa Beratkan Pengusaha
Aturan baru penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100 persen selama satu tahun dinilai dapat mematikan eksportir sumber daya alam (SDA).
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan, aturan baru DHE tersebut akan memberatkan para eksportir karena mereka membutuhkan devisa untuk membiayai operasional perusahaan.
Dengan DHE ditempatkan sebanyak 100 persen ke rekening khusus selama setahun, maka eksportir tidak memiliki dana untuk membayar utang, membeli bahan baku, dan kebutuhan operasional lainnya.
Ilustrasi kegiatan ekspor dan impor."Ini kebijakan bagus, tapi kalau 100 persen 1 tahun, itu tutup semua nanti eksportir. Karena mereka perlu dollar AS di luar untuk settle kewajiban-kewajiban mereka. Karena penerimaan di masa datang sudah akan ditahan," ujarnya dalam diskusi publik, ditulis pada Kamis (23/1/2025).
Oleh karenanya, dia menyarankan pemerintah untuk mendiskusikan aturan baru ini dengan para pengusaha agar mendapatkan jalan tengah yang tidak memberatkan pengusaha.
Sebab akan sayang jika kebijakan baru yang akan diterapkan tidak dijalankan oleh pengusaha karena mereka keberatan.
Sementara itu, kewajiban penempatan DHE di dalam negeri merupakan kebijakan yang positif untuk perekonomian.
"Kalau terlalu dramatis, nanti justru buruk akibatnya. Bahkan kalau terlalu dramatis, investor dan pengusaha tidak diajak bicara, capital outflow itu akan terjadi sebelum itu dilakukan," ungkapnya.
Ilustrasi ekspor impor, kegiatan ekspor dan impor.
Adapun saat ini aturan DHE yang masih berlaku yakni DHE SDA yang telah dimasukkan ke dalam rekening khusus (reksus) DHE SDA valuta asing wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak pemasukan ke reksus DHE SDA.
Dia menyarankan, aturan baru DHE dapat berupa penempatan DHE sebesar 30 persen selama satu tahun atau penempatan 50 persen selama 6 bulan agar tidak memberatkan eksportir.
"Kalau perlu, formulanya tergantung sektor. Sektor CPO, sektor mining, sektor ini, ini dibikin berbeda. Karena masing-masing sektor itu mempunyai bisnis model yang berbeda," tuturnya.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah masih menggodok aturan baru DHE SDA yang diperkirakan revisinya akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Namun pemerintah telah menyepakati penempatan DHE SDA sebesar 100 persen selama satu tahun dalam aturan baru tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan baru DHE SDA akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025.
"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (21/1/2025).
Airlangga menyatakan, penempatan DHE berlaku untuk eksportir SDA dari sektor mineral, batubara, kelapa sawit, perikanan, dan kehutanan. Sementara untuk sektor SDA lainnya seperti minyak bumi dan gas alam tidak dikenakan kewajiban penempatan DHE SDA.
Pada kesempatan yang berbeda, Airlangga memperkirakan perubahan ketentuan DHE SDA itu dapat dapat menambah cadangan devisa Indonesia hingga 90 miliar dollar AS per tahun.
Tag: #ekonom #ketentuan #baru #devisa #hasil #ekspor #bisa #beratkan #pengusaha