Duduk Perkara Gugatan PKPU Harmas ke Bukalapak Versi Kuasa Hukum BUKA
- PT Bukalapak.com Tbk (kode saham BUKA) menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalaveva (Harmas) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum BUKA, Ranto Simanjuntak, memberikn respons dan duduk perkara kasus ini.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum PKPU ini tidak relevan dan tidak memenuhi syarat, seraya memberikan penjelasan mendalam mengenai dasar hukum yang dipersoalkan.
“Dalam aturan PKPU, harus ada utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta melibatkan dua kreditor atau lebih. Namun, pihak pemohon PKPU, Harmas, bukanlah kreditor BUKA. Faktanya, BUKA tidak memiliki utang terhadap Harmas,” ujar Ranto dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (23/1/2025).
Ia juga menyoroti bahwa dasar hukum yang digunakan PT Harmas Jalaveva (Harmas) dalam gugatan ini adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang merupakan ranah pengadilan perdata, bukan ranah atau kewenangan dari pengadilan niaga. Adapun, saat ini putusan tersebut masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK).
Terlebih lagi, Ranto bilang, di dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini, BUKA masih memperjuangkan keadilan dalam gugatan rekonvensi. Dengan demikian, perkara ini tidak memenuhi unsur Pembuktian Sederhana dikarenakan masih terdapat sengketa keperdataan murni sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepailitan dan PKPU.
“Seharusnya, bukti seperti itu tidak dapat dijadikan dasar dalam permohonan PKPU,” tambah dia.
Lebih lanjut, ia juga mengkritik penggunaan klaim kewajiban pajak sebagai dasar untuk memenuhi syarat dua kreditor dalam PKPU.
“Ditjen Pajak bukan kreditor lain dalam kasus ini. Semua pengusaha memiliki kewajiban pajak, tetapi ini tidak relevan dijadikan dasar untuk PKPU, apalagi persoalan ini masih dalam proses perdata. Ini jelas salah alamat,” terang.
Ranto menerangkan, pengajuan Ditjen Pajak yang dikatakan oleh Harmas juga memiliki tagihan kepada BUKA adalah tidak benar, karena faktanya BUKA tidak memiliki utang kepada Ditjen Pajak.
Fakta menunjukkan bahwa gedung One Belpark yang dijanjikan Harmas belum selesai dibangun hingga kini.
“Klien kami sudah membayar Rp 6 miliar sebagai uang muka sewa, tapi gedungnya belum jadi. Bagaimana bisa klien kami dianggap memiliki utang, sementara Harmas sendiri gagal memenuhi kewajibannya?” ujar Ranto.
Ia mengungkapkan, Harmas tidak hanya gagal memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan pembangunan gedung, tetapi juga menggunakan gugatan ini sebagai upaya untuk menghindari kewajiban mereka. Menanggapi gugatan ini, BUKA telah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk melindungi hak-haknya.
Duduk perkara kasus gugatan
Sebagai informasi, Sekretaris Perusahaan PT Bukalapak.com Tbk atau BUKA Cut Fika Lutfi berujar, proses hukum yang sedang berjalan terkait sengketa penyewaan gedung One Belpark milik PT Harmas Jalesveva (Harmas) tidak berdampak sama sekali terhadap operasional perusahaan.
“Perusahaan beroperasi normal, dan proses hukum pun masih berjalan,” ujar dia, dalam keterangan resmi, Senin, (20/1/2025).
Ia menambahkan, hal itu terkait dengan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Harmas ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 Januari 2025. Dalam permohonan itu disebutkan adanya utang jatuh tempo Bukalapak senilai Rp 107.42 miliar yang berasal dari kerugian materiil yang diderita oleh Harmas akibat dari batalnya penyewaan 12 lantai gedung One Belpark oleh Bukalapak.
Cut Fika menjelaskan, permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bukalapak saat ini juga sedang mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas perkara ini.
“Dalam Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan, kami telah menjelaskan bahwa Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas tidak tepat dan tidak berdasar hukum sama sekali,” ungkap dia.
Persoalan ini berawal dari kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara Bukalapak dan Harmas, seperti tertuang dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada Desember 2017. Namun dalam proses selanjutnya, Harmas mengabarkan kepada Bukalapak tidak dapat melanjutkan operasinya, karena pada Juni 2018 Harmas telah digugat PKPU oleh para kreditornya.
Atas kegagalan Harmas menyerahkan ruang gedung yang semula akan disewakan, Bukalapak mengajukan somasi kepada Harmas untuk pengembalian booking deposit base rent dan booking deposit service charge. Namun demikian, Harmas tidak memenuhinya, bahkan mengajukan gugatan terhadap Bukalapak. Penyelesaian hukum atas kasus ini hingga kini masih dalam proses PK di Mahkamah Agung. Lantas, pada 10 Januari 2025, Harmas mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga.
Tag: #duduk #perkara #gugatan #pkpu #harmas #bukalapak #versi #kuasa #hukum #buka