Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Disaksikan Menteri dan Pejabat, Titiek Soeharto Ikut Pantau Naik Amphibi LVT-7
Personil dari KKP membawa bilah-bilah bambu yang semula terpasang sebagai pagar di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar bambu dibongkar oleh tim gabungan pada Rabu (22/5/2025). Terlihat para menteri dan pejabat memantau proses pembongkaran pagar laut Tangerang dari kapal terpisah. (KOMPAS.com/DIAN ERIKA )
08:08
23 Januari 2025

Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Disaksikan Menteri dan Pejabat, Titiek Soeharto Ikut Pantau Naik Amphibi LVT-7

- Pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten akhirnya resmi dibongkar pada Rabu (22/1/2025) kemarin.

Pembongkaran dimulai pada Kamis pagi dengan melibatkan 2.593 orang personil gabungan berbagai instansi dan 281 armada.

Personil gabungan berasal dari KKP, TNI AL, Polair, KPLP, Bakamla, Pemprov Banten dan nelayan.

Pembongkaran dimulai sekitar pukul 10.00 WIB oleh para personil gabungan yang berangkat dari kawasan Pantai Tanjung Pasir menuju perairan Tanjung Pasir di Kabupaten Tangerang.

Pada personil gabungan terjun ke laut dengan memakai kapal patroli, perahu karet dan tugboat.

Para nelayan ikut membantu dengan mengerahkan perahu mereka sebagai tempat menampung bilah bambu yang nantinya dicabut dari laut sedalam 2-2,5 meter itu.

Selanjutnya, pembongkaran pagar laut dilakukan dengan cara menarik pagar menggunakan tali yang sudah ditambatkan di kapal-kapal tugboat petugas gabungan pembongkar.

Dengan cara itu, pagar akan tercabut sampai bagian paling bawah sehingga tidak menimbulkan sisa material bambu di laut.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pencabutan bambu pagar laut dengan tugboat dilakukan supaya proses pembongkaran lebih efisien.

Teknik itu akan dipakai ampai pembongkaran pagar laut tuntas seluruhnya.

"Metode pencabutan pagar kita lakukan menggunakan bantuan tugboat dengan ditarik. Sehingga pola pencabutan lebih efisien, bambu tidak patah, bisa tuntas," ujar Ipunk saat ditemui di perairan Muara Baru, Jakarta, usai pelaksanaan pembongkaran pagar laut, Rabu sore.

Adapun setelah bekerja sejak pagi, para personil gabungan mengakhiri pembongkaran sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut Ipunk, para personil sudah menyelesaikan pembongkaran pagar sampai dengan 5 kilometer.

Ia berharap pembongkaran bisa tuntas dalam dua hingga lima hari ke depan.

Namun, kendala cuaca tetap menjadi pertimbangan untuk pengerjaan pembongkaran.

"Terkendala cuaca tapi kita akan maksimalkan, kalau bisa dua sampai lima hari Alhamdulillah. Kalau lebih dari itu, ya tetap kita selesaikan," jelasnya.

Rencananya, ke depan pembongkaran pagar laut akan berakhir di perairan Tanjung Pasir yang berada di dekat Pantai Kronjo, Kabupaten Tangerang.

KKP memastikan, sebagian bambu pagar laut yang telah dicabut dan terkumpul akan dijadikan barang bukti untuk kebutuhan proses hukum.

Sementara itu, bambu lainnya dapat dimanfaatkan oleh para masyarakat dan nelayan apabila membutuhkan.

Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto saat menaiki tank amfibi LVT-7 untuk memantau langsung proses pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).Tankapan layar tayangan YouTube Tribunnews.com Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto saat menaiki tank amfibi LVT-7 untuk memantau langsung proses pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).

Para menteri hingga Titiek Soeharto ikut pantau pembongkaran

Proses pembongkaran pagar laut pada Rabu juga dipantau langsung oleh para pejabat terkait.

Pantauan Kompas.com, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid hadir langsung memantau jalannya pembongkaran.

Selain itu, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediyati Hariyadi (Titiek Soeharto) ikut hadir di Tanjung Pasir untuk ikut memantau pembongkaran.

Bahkan Titiek yang didampingi Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, terjun langsung ke tengah laut untuk melihat prosesi pencabutan pagar laut di perairan Tanjung Pasir.

Titiek dan KSAL terpantau menuju laut dengan naik kendaraan amphibi LVT-7 didampingi oleh para stafnya.

Usai memantau kegiatan pembongkaran, Titiek Soeharto menyampaikan keterangan bersama para pejabat lain.

Dalam keterangannya, mantan istri Presiden Prabowo Subianto itu menyoroti keberadaan pagar laut yang sebelumnya mengganggu aktivitas melaut para nelayan.

Sehingga menurutnya pembongkaran pagar laut harus segera tuntas.

Titiek pun mendorong pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga bertangungjawab terhadap pemasangan pagar laut bisa diselesaikan.

Hasil pemeriksaan pun harus disampaikan kepada publik.

"Kami tentunya ingin tahu juga ya, masyarakat juga berhak tau siapa ini yang buat semena-mena, bikin pagar di laut kita. Supaya ini diproses, diumumkan ," ungkap Titiek.

"Saya berharap siapa yang menanam kan pakai uang, yang nyabut mestinya mereka juga kalau toh sekarang aparat kita nyabut kan pakai dana. Mudah-mudahan kita tuntut meraka (penanggungjawab pagar) harus ganti," tambahnya.

Proses hukum dipastikan berlanjut

Para personil KKP melakukan proses pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten dengan cara menarik pagar dengan menggunakan tugboat pada Rabu (22/1/2024). Pembongkaran pagar laut itu dipantau langsung oleh sejumlah pejabat, antara lain Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, KSAL Laksamana Muhammad Ali dan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto.KOMPAS.com/Dian Erika Para personil KKP melakukan proses pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten dengan cara menarik pagar dengan menggunakan tugboat pada Rabu (22/1/2024). Pembongkaran pagar laut itu dipantau langsung oleh sejumlah pejabat, antara lain Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, KSAL Laksamana Muhammad Ali dan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tetap mendorong agar proses hukum tetap berjalan meski pagar laut sudah dibongkar.

Proses hukum yang dimaksud yakni menyelidiki siapa pihak yang bertanggungjawab dalam pemasangan pagar laut di Tangerang.

"Jadi dari sisi hukum tentu kita terus melakukan proses, dan kemudian nanti kami juga akan melaporkan kepada mitra kerja kami di DPR Komisi IV," ujar Sakti.

Jika ada unsur pidana mana nantinya akan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberikan sanksi secara administratif.

Lebih lanjut Sakti menegaskan, wilayah laut merupakan wilayah ekologi.

Sehingga tidak boleh ada bangunan di atasnya. Dalam konteks tersebut, KKP melarang adanya izin pembangunan di atas laut.

"Kita mengawasi ruang laut seluruh Indonesia. Jadi kita pastikan kalau wilayah tersebut secara ekologi itu menjadi sesuatu yang sangat penting, bahwa itu tidak boleh terjadi ada bangunan dan lain sebagainya, maka itu kita tetapkan bahwa wilayah itu tidak boleh ada apa-apa," ungkap Sakti.

"Jadi siapapun yang izin pasti kita larang. Tetapi kalau di situ boleh berkembang untuk kepentingan ekonomi dan lain sebagainya, ya kita bisa berikan. Tapi itu (lewat) izin. Jadi yang bersangkutan siapapun, dia harus minta izin," tegasnya.

Izin yang dimaksud yakni kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memanggil pihak lain setelah pemeriksaan dua nelayan terkait dengan pagar laut di Tangerang.

Menurut Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono, pemanggilan itu sebagai tindak lanjut atas pemeriksaan sebelumnya.

"Akan memanggil orang lain lagi. Akan kita konfirmasi lagi," ujar Ipunk kepada wartawan di perairan Muara Baru, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Ipunk mengungkapkan, pemangilan pihak lain juga berdasarkan keterangan dari dua orang nelayan yang diperiksa pada Selasa. Sebab mereka menyebut ada pihak-pihak lain.

"Ya mereka nyebut yang lain, yang lain kita panggil," tutur Ipunk.

"Kalau pihak-pihak kemarin kami sudah berusaha memanggil tapi pengakuannya belum maksimal, belum bisa dijadikan dia sebagai tersangka. Tapi akan kami dalami terus sampai kalau bisa ada," jelasnya.

Adapun substansi yang masih didalami KKP adalah siapa yang mengaku memiliki pagar laut.

Dua nelayan yang diperiksa pada Selasa menyatakan, mereka hanya juru bicara nelayan.

"Yang mengaku sebagai nelayan juru bicara atau apa lah tapi bukan nelayan sih dia kalau dibilang ya pendamping nelayan," lanjutnya.

"Karena ngomongnya belum jelas, di media saja jelas. Ketika ngomong dengan petugas kami, (mereka) enggak bisa ngomong itu bukti kepemilikan," ungkap Ipunk.

Pembatalan sertifikat HGB

Di sisi lain, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, pihaknya membatalkan sejumlah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.

Untuk diketahui, keberadaan sertifikat-sertifikat itu sebelumnya mendapat sorotan lantaran dianggap menegaskan kepemilikan lahan di laut.

Menurut Nusron, pembatalan yang dilakukan instansinya sudah memenuhi syarat peninjauan ulang maupun syarat pembatalan.

"Karena itu sudah mempunyai syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," ujar Nusron di sela-sela kegiatan pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu.

Nusron lantas menjelaskan, pembatalan bermula dari penelusuran terhadap sejumlah sertifikat dari total 263 sertifikat yang sebelumnya diidentifikasi.

Penelusuran dilakukan dengan data geospasial maupun dalam peta.

"Memang ada beberapa yang sudah kami teliti, sertifikat tersebut berada di luar garis pantai, setelah kami cocokkan. Dan setelah ada di luar garis pantai, maka kemudian kami mengambil langkah-langkah, yaitu melakukan peninjuan ulang. Semua yang ada di luar garis pantai," ungkap Nusron.

"Karena memang pantai itu adalah common (umum), sesuatu yang disebut dengan common property. Tidak boleh di dalam (pada) luar garis pantai itu, menjadi private property," tegasnya.

Nusron menegaskan, baik berbentuk tanah maupun bukan tanah, kepemilikan di dalam garis pantai tak bisa disertifikasi.

Sehingga Kementerian ATR/BPN memandang bahwa sertifikat yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material.

Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya.

Pencabutan atau pembatalan itu bisa dilakukan tanpa proses dan perintah dari pengadilan.

Sebaliknya jika sertifikat sudah berusia 5 tahun maka harus melewati proses dan perintah pengadilan untuk mencabutnya.

Dari temuan yang ada sejumlah sertifikat rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023.

"Maka kami menghitung dari hari ini ternyata kurang dari 5 tahun. Sudah mempunyai syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," tambah Nusron.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #pembongkaran #pagar #laut #tangerang #disaksikan #menteri #pejabat #titiek #soeharto #ikut #pantau #naik #amphibi

KOMENTAR