KKP: Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sudah Capai 5 Kilometer
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, pembongkaran pagar bambu di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten sudah mencapai 5 kilometer pada Rabu (22/1/2025) sore.
Menurutnya, faktor cuaca masih menjadi kendala untuk memaksimalkan pembongkaran pagar laut yang memiliki panjang total 30,15 kilometer itu.
"Pembongkaran sudah mencapai sekitar 4,5, sampai 5 kilometer harapannya selesai sore ini," ujar Ipunk di perairan Muara Baru, Jakarta, Rabu.
Nelayan di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten menurunkan bambu pagar laut yang dibongkar Rabu (22/1/2025). Menurut nelayan, bambu tersebut bisa dibawa pulang oleh masing-masing nelayan."Metode pencabutan pagar kita lakukan menggunakan bantuan tugboat dengan ditarik. Sehingga pola pencabutan lebih efisien, bambu tidak patah, bisa tuntas," tuturnya.
Ipunk menyebut metode pencabutan itu akan dipakai sampai pembongkaran pagar laut tuntas seluruhnya.
KKP berharap pembongkaran pagar laut Tangerang bisa tuntas dalam dua hingga lima hari ke depan.
Namun, kendala cuaca tetap menjadi pertimbangan untuk pengerjaan pembongkaran.
"Terkendala cuaca tapi kita akan maksimalkan, kalau bisa dua sampai lima hari Alhamdulillah. Kalau lebih dari itu, ya tetap kita selesaikan," tambahnya.
Untuk diketahui, pembongkaran pagar laut Tangerang pada Rabu melibatkan 2.593 orang personil gabungan dengan 281 armada. Mereka berasal dari KKP, TNI AL, Polair, KPLP, Bakamla, nelayan hingga pemerintah provinsi Banten.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono tetap mendorong proses hukum tetap berjalan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Hotel Shangri La, Jakarta, Selasa (21/5/2025)."Jadi dari sisi hukum tentu kita terus melakukan proses, dan kemudian nanti kami juga akan melaporkan kepada mitra kerja kami di DPR Komisi IV," ujar Sakti di sela-sela proses pembongkaran pagar laut.
Proses hukum yang dimaksud yakni menyelidiki siapa pihak yang bertanggungjawab dalam pemasangan pagar laut di Tangerang. Jika ada unsur pidana mana nantinya akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, dari pihak KKP akan memberikan sanksi secara administratif.
Lebih lanjut Sakti menegaskan, wilayah laut merupakan wilayah ekologi, sehingga tidak boleh ada bangunan di atasnya.
Dalam konteks tersebut, KKP melarang adanya izin pembangunan di atas laut.
"Kita mengawasi ruang laut seluruh Indonesia. Jadi kita pastikan kalau wilayah tersebut secara ekologi itu menjadi sesuatu yang sangat penting, bahwa itu tidak boleh terjadi ada bangunan dan lain sebagainya, maka itu kita tetapkan bahwa wilayah itu tidak boleh ada apa-apa," ungkap Sakti.
"Jadi siapapun yang izin pasti kita larang. Tetapi kalau di situ boleh berkembang untuk kepentingan ekonomi dan lain sebagainya, ya kita bisa berikan. Tapi itu (lewat) izin. Jadi yang bersangkutan siapapun, dia harus minta izin," tegasnya.
Izin yang dimaksud yakni kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Setelah mendapat izin KKPRL, pihak yang ingin melakukan kegiatan ekonomi di laut harus melaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk kajian dasar.
Tag: #pembongkaran #pagar #laut #tangerang #sudah #capai #kilometer