Cara Daftar DTKS Kemensos: Panduan Lengkap Online dan Offline!
Cara cek penerima BLT subsidi BBM - Ilustrasi bantuan langsung tunai (Pixabay)
15:49
22 Januari 2025

Cara Daftar DTKS Kemensos: Panduan Lengkap Online dan Offline!

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi landasan dalam pemberian bantuan masyarakat miskin. Cara daftar DTKS pun kini gampang, sehingga Anda yang merasa berhak bisa melakukannya secara mandiri. Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data utama yang mencakup masyarakat yang membutuhkan layanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan, serta penerima bantuan sosial (bansos).

Program ini merupakan inisiatif dari Kementerian Sosial untuk mengenali keluarga dan individu yang membutuhkan bantuan sosial serta memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.

Syarat Mendaftar DTKS Kemensos

Tidak semua masyarakat berkesempatan untuk menjadi bagian dari DTKS. Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, terdapat beberapa syarat utama atau kriteria untuk mendaftar DTKS, yaitu sebagai berikut.

1. Tidak memiliki sumber penghasilan tetap dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.

2. Sebagian besar pengeluaran digunakan untuk konsumsi makanan pokok yang sangat sederhana.

3. Kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan dari tenaga medis, kecuali di puskesmas atau layanan subsidi pemerintah.

4. Tidak mampu membeli pakaian setahun sekali untuk setiap anggota rumah tangga.

5. Mampu menyekolahkan anak hingga jenjang sekolah menengah pertama.

6. Dinding rumah terbuat dari bambu, kayu, atau tembok dengan kualitas rendah, termasuk tembok yang berlumut, usang, atau diplester.

7. Lantai rumah terbuat dari tanah, kayu, semen, atau keramik dengan kondisi yang tidak baik.

8. Atap rumah terbuat dari ijuk, rumbia, genteng, seng, atau asbes dengan kualitas yang rendah.

9. Sumber penerangan di rumah bukan dari listrik atau tanpa meteran listrik.

10. Luas lantai rumah kurang dari 8 meter persegi per orang.

11. Sumber air minum berasal dari mata air atau sumur yang tidak terlindungi, serta air sungai, hujan, atau sumber lainnya.

Terdapat beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Sosial bagi penerima bantuan sosial yang terdaftar di DTKS seperti tercantum dalam Permensos No 3 Tahun 2021 yakni: Kemiskinan, Keterlantaran, Kecacatan, Keterpencilan, Ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, Korban kecelakaan, Korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri

Apabila telah memenuhi kriteria di atas, maka pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan dalam dua cara online dan offline sebagai berikut.

Cara Daftar DTKS Kemensos Online

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di ponsel Anda melalui Play Store

2. Pilih opsi "Buat Akun Baru"

3. Isi data diri dengan memasukkan informasi pribadi, seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai dengan data di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Unggah Dokumen yang diminta, seperti foto KTP dan foto swafoto Anda yang sedang memegang KTP sebagai bukti kepemilikan

5. Verifikasi Akun dengan mengklik "Buat Akun Baru" setelah memastikan semua data telah diisi dengan benar

6. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirim melalui email

7. Setelah verifikasi berhasil, kembali ke aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan"

8. Isi data diri sesuai petunjuk dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.

9. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan

Cara Daftar DTKS Kemensos Melalui Jalur Offline

1. Mendaftar di Desa/Kelurahan: Masyarakat dapat mendaftarkan diri di kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Musyawarah di Tingkat Desa/Kelurahan: Dilakukan musyawarah untuk menentukan warga yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam Daftar Penerima Bantuan Sosial (DTKS).

3. Pengisian Berita Acara: Hasil musyawarah didokumentasikan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah serta perangkat desa lainnya.

4. Verifikasi dan Validasi: Berita acara tersebut digunakan untuk proses verifikasi dan validasi data oleh dinas sosial melalui kunjungan ke rumah tangga.

5. Penginputan Data: Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.

6. Verifikasi dan Validasi Lanjutan: Data akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi oleh bupati atau wali kota.

7. Pengumuman Hasil: Hasil verifikasi dan validasi akan disampaikan kepada gubernur, yang selanjutnya akan meneruskannya kepada menteri terkait.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Editor: M Nurhadi

Tag:  #cara #daftar #dtks #kemensos #panduan #lengkap #online #offline

KOMENTAR