Menteri ATR Batalkan Sejumlah Sertifikat Pagar Laut Tangerang Karena Cacat Prosedur
- Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, pihaknya membatalkan sejumlah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.
Menurut Nusron, pembatalan itu sudah memenuhi syarat peninjauan ulang maupun syarat pembatalan.
"Karena itu sudah mempunyai syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," ujar Nusron di sela-sela kegiatan pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).
Nusron lantas menjelaskan, pembatalan bermula dari penelusuran terhadap sejumlah sertifikat dari total 263 sertifikat yang sebelumnya teridentifikasi.
Penelusuran dilakukan dengan data geospasial maupun dalam peta.
"Memang ada beberapa yang sudah kami teliti, sertifikat tersebut berada di luar garis pantai, setelah kami cocokkan. Dan setelah ada di luar garis pantai, maka kemudian kami mengambil langkah-langkah, yaitu melakukan peninjuan ulang. Semua yang ada di luar garis pantai," ungkap Nusron.
"Karena memang pantai itu adalah common (umum), sesuatu yang disebut dengan common property. Tidak boleh di dalam (pada) luar garis pantai itu, menjadi private property," tegasnya.
Nusron menegaskan, baik berbentuk tanah maupun bukan tanah, kepemilikan di dalam garis pantai tak bisa disertifikasi.
Sehingga Kementerian ATR/BPN memandang bahwa sertifikat yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material.
Rata-rata sertifikat pagar laut Tangerang terbit 2022-2023
Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya.
Pencabutan atau pembatalan itu bisa dilakukan tanpa proses dan perintah dari pengadilan.
Sebaliknya jika sertifikat sudah berusia 5 tahun maka harus melewati proses dan perintah pengadilan untuk mencabutnya.
Dari temuan yang ada sejumlah sertifikat rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023.
"Maka kami menghitung dari hari ini ternyata kurang dari 5 tahun. Sudah mempunyai syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," tambah Nusron.
Sebelumnya, Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.
Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.
"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam keterangan pers, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV pada Senin (20/1/2025).
Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.
Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," tandasnya.
Mengenai SHGB dan SHM ini, Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).
Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifkat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut)
Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.
Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.
"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tuturnya.
Setelah ada hasil pemeriksaan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tindak lanjut secara tegas.
Tag: #menteri #batalkan #sejumlah #sertifikat #pagar #laut #tangerang #karena #cacat #prosedur