KKP Tegaskan Laut Tidak Bisa Dimiliki, Sertifikat HGB dan SHM di Tangerang Dipertanyakan
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Sebanyak 600 personel TNI AL dan para nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyelesaian selama 10 hari dengan jarak sepanjang 30,16 km. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
06:12
22 Januari 2025

KKP Tegaskan Laut Tidak Bisa Dimiliki, Sertifikat HGB dan SHM di Tangerang Dipertanyakan

– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi keberadaan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (SHM) di pagar laut perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menyatakan ruang laut tidak bisa dimiliki.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 ruang laut tidak dapat diberikan hak kepemilikan," ujar Doni saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

Namun, pemanfaatan ruang laut dapat dilakukan jika sudah mengantongi izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dan perizinan lain.

"Pemanfaatan ruang laut diberikan melalui mekanisme KKPRL dan perizinan lainnya sesuai aturan yang berlaku," jelas Doni.

Ia menjelaskan tiga aturan terkait.

Pertama, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Aturan ini mewajibkan setiap pemanfaatan ruang laut menetap di perairan memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini mengatur persyaratan dasar perizinan berusaha, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan, dan sertifikat laik fungsi.

Ketiga, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan ini menyebutkan pemanfaatan ruang di perairan pesisir, perairan, dan wilayah yurisdiksi harus memiliki KKPRL yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya, area pagar laut di Tangerang memiliki sertifikat HGB dan SHM. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah mengonfirmasi hal tersebut.

Data menunjukkan, sertifikat HGB mencakup 263 bidang, sedangkan SHM mencakup 17 bidang. Sertifikat HGB dimiliki oleh PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS sebanyak 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang. Sementara SHM dimiliki oleh Surhat Haq.

Aplikasi BHUMI dari Kementerian ATR/BPN mencatat area tersebut terbagi menjadi beberapa kavling.

Menindaklanjuti temuan ini, Nusron menginstruksikan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang untuk melakukan pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial, Senin (20/1/2025).

Pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah lokasi sertifikat berada di garis pantai Desa Kohod (daratan) atau di luar garis pantai (laut).

Jika ditemukan sertifikat berada di luar garis pantai, evaluasi dan peninjauan ulang akan dilakukan.

Nusron menargetkan hasil pemeriksaan selesai pada Selasa (21/1/2025) dan akan menindak oknum yang terlibat penerbitan sertifikat tersebut.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #tegaskan #laut #tidak #bisa #dimiliki #sertifikat #tangerang #dipertanyakan

KOMENTAR