Mengenal Apa Itu HGB: Pengertian, Dasar Hukum, dan Bedanya dengan SHM
Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memungkinkan pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.(Freepik)
23:12
21 Januari 2025

Mengenal Apa Itu HGB: Pengertian, Dasar Hukum, dan Bedanya dengan SHM

- Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memungkinkan pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

 

Ini berarti bahwa Anda memiliki bangunan di atas tanah yang statusnya tetap milik negara atau pihak lain.

HGB umumnya diberikan untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). HGB hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Dasar Hukum Hak Guna Bangunan

HGB diatur lebih lanjut melalui sejumlah peraturan turunan, termasuk:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.
  • PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pasal 37 PP Nomor 18 Tahun 2021 menetapkan bahwa HGB diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun, dengan perpanjangan hingga 20 tahun, serta pembaruan hingga 30 tahun.

Setelah masa tersebut berakhir, tanah kembali menjadi milik negara atau pemilik tanah sebelumnya, tergantung jenis tanah yang dimanfaatkan.

Subjek dan Objek HGB

Subjek HGB:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia.

Objek HGB:

  • Tanah negara.
  • Tanah hak pengelolaan.
  • Tanah hak milik, dengan persetujuan pemilik tanah.

Proses Pengurusan HGB

Pengurusan HGB dilakukan melalui Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Berikut tahapan prosedurnya:

1. Persyaratan Dokumen:

Individu: KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pajak terkait (PBB dan SSP/PPh).
Badan hukum: Akta pendirian perusahaan, izin penggunaan tanah, serta dokumen pajak.

2. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan dengan menyerahkan dokumen lengkap ke Kantor Pertanahan setempat.

3. Verifikasi dan Pengukuran: Tim BPN akan memeriksa kelengkapan dokumen, melakukan pengukuran tanah, dan mengevaluasi aspek yuridis serta fisik tanah.

4. Penerbitan Sertifikat: Setelah disetujui, sertifikat HGB diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Pembaruan dan Perpanjangan HGB

Permohonan perpanjangan HGB dapat diajukan sebelum masa berlaku berakhir, dengan memenuhi syarat:

  • Tanah digunakan sesuai tujuan awal pemberian HGB.
  • Pemegang hak masih memenuhi kriteria sebagai subjek HGB.
  • Tanah tidak masuk dalam rencana penggunaan untuk kepentingan umum.
  • Jika HGB berakhir, pembaruan dapat diajukan maksimal dua tahun setelah masa berlaku habis.

Penghapusan Hak Guna Bangunan

HGB dapat berakhir karena:

  • Berakhirnya jangka waktu pemberian atau perpanjangan.
  • Pembatalan oleh Menteri ATR/BPN akibat pelanggaran kewajiban atau cacat administrasi.
  • Perubahan status menjadi hak lain, misalnya Sertifikat Hak Milik (SHM).
  • Tanah ditetapkan sebagai tanah telantar atau musnah.

Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bentuk kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di Indonesia. Dengan SHM, Anda memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan tersebut, tanpa batasan waktu.

Kepemilikan SHM lebih stabil dan aman karena tidak perlu diperpanjang. Properti yang berstatus SHM biasanya memiliki harga yang lebih tinggi di pasaran, karena sertifikat ini memberikan kepemilikan yang lebih kuat dan bebas dari ketergantungan pada pihak lain.

Perbedaan HGB dan SHM

Setelah mengetahui definisi HGB dan SHM, berikut ini adalah perbedaan mendasar antara keduanya:

  • Kepemilikan: HGB hanya memberikan hak atas bangunan, sedangkan SHM memberikan hak atas tanah dan bangunan.
  • Jangka Waktu: HGB memiliki masa berlaku (biasanya 30 tahun), sedangkan SHM berlaku selamanya.
  • Harga Jual: Properti dengan SHM umumnya lebih mahal karena menawarkan kepemilikan penuh.

Pemahaman mengenai HGB, termasuk dasar hukum, prosedur pengurusan, dan jangka waktunya, penting bagi masyarakat.

HGB memberikan kepastian hukum dalam penggunaan tanah, mendukung kegiatan investasi, dan memenuhi kebutuhan tempat tinggal di atas lahan yang bukan milik pribadi.

 

Tag:  #mengenal #pengertian #dasar #hukum #bedanya #dengan

KOMENTAR