Mengapa OJK Batasi Usia dan Penghasilan untuk Pengguna ''Paylater''?
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merancang aturan baru untuk industri buy now pay later (BNPL) atau paylater yang mulai berlaku pada 2027. Salah satu poin pentingnya adalah menetapkan batasan usia minimal 18 tahun atau telah menikah bagi pengguna layanan paylater, disertai syarat penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan.
Kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari risiko terjebak dalam utang yang tidak mampu mereka bayar.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainya OJK Ahmad Nasrullah menerangkan, hal tersebut bertujuan untuk melindungi anak muda Indonesia dari potensi terjebang utang.
"Ini kami tidak mau nanti generasi muda terjerat di utang, sementara ia tidak ada kemampuan untuk membayar sebenarnya. Itulah filosofi kita," kata dia dalam Media Briefing, Selasa (21/1/2025).
Ia menambahkan, usia 18 tahun dinilai merupakan usia yang telah memasuki tahap dewasa. Usia tersebut juga harus memenuhi aturan terkait penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan.
Adapun, dalam hal ini OJK tidak hanya melindungi calon peminjam atau borrower, tetapi juga pemberi dana atau lender dalam industri paylater ini.
"Dengan pembatasan umur dan penghasilan, kami justru ini memitigasi risiko ke kedua belah pihak," imbuh dia.
Lebih lanjut, Nasrullah menuturkan, inklusi dari industri paylater memang relatif tinggi. Dari sisi jumlah kontrak, industri paylater berkontribusi sekitar 85 persen dari total kontrak di industri paylater perusahaan pembiayaan, atau mencapai ratusan juta kontrak.
Namun demikian, ketika dilihat dari sisi total jumlah pembiayaan, bisnis paylater baru mencakup 2 persen dari keseluruhan industri pembiayaan.
"Kami harus memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat, terus menerus, terkait dengan peraturan. Ini untuk meminimalisir isu sosial di masyarakat, bahwa BNPL itu ada manfaatnya, kemudahan dan segala macam itu benar di satu sisi, tetapi juga risikonya harus disadari oleh borrower tadi," urai dia.
Adapun, aturan ini rencananya akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
OJK sebelumnya melaporkan, penyaluran pembiayaan produk buy now pay later (BNPL) atau paylater oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,59 triliun sampai November 2024.
Angka tersebut tumbuh 61,90 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pertumbuhan penyaluran pembiayaan ini tergolong tinggi setelah pada Oktober 2024 lalu, penyaluran pembiayaan paylater tumbuh 63,89 persen secara tahunan (yoy).
Pada Oktober 2024, nilai outstanding pembiayaan paylater perusahaan pembiayaan baru senilai Rp 8,41 triliun.
Sementara itu, tingkat pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) gross paylater mencapai 2,92 persen. Angka tersebut tumbuh dibandingkan NPF pada Oktober 2024 sebesar 2,76 persen.
Tag: #mengapa #batasi #usia #penghasilan #untuk #pengguna #paylater