25
Ilustrasi pameran di Jakarta Convention Center (JCC). (Istimewa)
15:36
21 Januari 2025
Seluruh Kegiatan di JCC Terhenti Usai PPKGBK Tutup Sejumlah Akses, Event Klien Banyak yang Batal
- Segala kegiatan Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE) di Jakarta Convention Center (JCC) yang berada di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat yang dikelola PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) sementara terhenti.
Kondisi ini terjadi sebagai dampak penutupan akses masuk, penggembokan pagar-pagar serta penguncian semua pintu-pintu ruangan di JCC oleh Direksi Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). "Sebagai investor dan pengelola JCC, kami tidak bisa lagi menjalankan aktivitas MICE dan memenuhi kontrak dari para klien dan mitra bisnis yang sudah ditandatangani sejak awal 2024," ujar General Manager JCC Edwin Sulaeman, Selasa (21/1). "Kami sangat menyesal dan menyayangkan situasi ini terjadi, apalagi langkah direksi PPKGBK mengambil alih paksa JCC dilakukan pada saat proses hukum sedang berjalan,” sambungnya. Menurut Edwin, pihaknya telah menerima pembatalan dari sejumlah klien, baik BUMN maupun swasta sebagai dampak penutupan akses ke JCC. Akibat pembatalan itu, kegiatan MICE di JCC tidak dapat berjalan sesuai rencana. Sehingga banyak dari pelaku usaha yang sudah terhubung dengan kegiatan-kegiatan MICE tersebut ikut terkena dampaknya. "Selama lebih dari 30 tahun kami membangun JCC sebagai brand MICE terbaik dan ikon MICE Indonesia bersama puluhan klien dan mitra bisnis. Kondisi yang terjadi saat ini di JCC sangat membahayakan industri MICE, terutama bagi pelaku usaha yang sudah memiliki kontrak-kontrak bisnis dengan konsumen dan pasar baik dari domestik maupun mancanegara," papar Edwin. Tindakan pengambilalihan yang dilakukan direksi PPKGBK, tururnya, menciptakan preseden buruk bagi industri MICE nasional. Menurut Edwin, beberapa klien dan mitra bisnis JCC sudah memutuskan mencari venue di luar JCC. Langkah ini merupakan upaya dari para pelaku usaha tersebut untuk memperoleh kepastian bisnis dan yang terpenting adalah mendapatkan layanan terbaik. Pasalnya di industri MICE standar layanan dan jaringan akan sangat menentukan eksistensi perusahaan tersebut. "Kami membutuhkan puluhan tahun untuk membangun reputasi JCC sebagai pusat kegiatan MICE yang diakui internasional. Jika citra ini rusak, akan sulit bagi Indonesia untuk menarik acara-acara besar di masa depan," ucap Edwin. Untuk itu, PT GSP mengimbau pemerintah untuk segera mengambil langkah guna menciptakan suasana kondusif bagi keberlangsungan industri MICE di Indonesia. "Kami menyerukan agar persoalan hukum ini tidak dijadikan alasan untuk merusak ekosistem MICE yang berdampak besar pada ekonomi nasional. Dimana setiap tahun industri MICE menyumbang sekitar Rp 100 triliun, dan JCC berkontribusi 20-30 persen," pungkas Edwin. Sementara itu, Yosep Badoeda, kuasa hukum PT GSP menyayangkan perlakuan direksi PPKGBK kepada PT GSP selaku mitra pengelola JCC yang telah berjalan bersama selama puluhan tahun. Terlebih tindakan pengambilalihan secara paksa JCC dilakukan di saat proses hukum tengah berjalan. "Tindakan direksi PPKGBK mengambil alih JCC saat proses hukum masih berlangsung mencederai asas keadilan dan prinsip hukum yang berlaku. Seharusnya direksi PPKGBK sebagai perpanjangan tangan pemerintah menjadi contoh yang baik ketika berproses hukum, bukan sebaliknya yang justru menunjukkan sikap arogansi dan unjuk kekuasaan," kata Yosep. Untuk itu, Yosep berharap pemerintah melihat masalah ini secara lebih luas dan menciptakan suasana yang kondusif bagi industri MICE di Indonesia. Mengingat JCC memiliki peran strategis sebagai pusat kegiatan MICE, sehingga perlindungan terhadap ekosistem ini menjadi sangat penting. "Dengan menjaga stabilitas JCC, dampak positif terhadap ekonomi nasional dan banyak pelaku usaha yang bergantung pada industri ini dapat terus terjaga," tandasnya. Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg) melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) menegaskan pentingnya pengamanan dan perbaikan tata kelola Gedung Balai Sidang Jakarta atau Jakarta Convention Center (JCC). Langkah ini diambil demi kepentingan masyarakat dan negara, menyusul berakhirnya Perjanjian Bangun Guna Serah dengan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) pada 21 Oktober 2024. Berdasarkan perjanjian yang dimulai pada 22 Oktober 1991, PT GSP berkewajiban menyerahkan kembali Gedung JCC kepada PPKGBK dalam kondisi baik dan layak pakai setelah masa penggunaan 33 tahun berakhir. Namun, PT GSP hingga saat ini belum memenuhi kewajiban tersebut dan masih melakukan penjualan layanan penggunaan JCC untuk berbagai acara yang dijadwalkan berlangsung setelah berakhirnya perjanjian. Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan langkah pengamanan aset Barang Milik Negara sesuai kebijakan yang berlaku. Upaya ini bertujuan untuk mencegah potensi kerugian negara sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan JCC bagi masyarakat.
Editor: Estu Suryowati
Tag: #seluruh #kegiatan #terhenti #usai #ppkgbk #tutup #sejumlah #akses #event #klien #banyak #yang #batal