Selain Pajak, Gaji Karyawan Terkena 4 Potongan Ini
Ilustrasi Gaji (Freepik)
10:45
23 Juli 2024

Selain Pajak, Gaji Karyawan Terkena 4 Potongan Ini

Data pemerintah menunjukkan bahwa inflasi di Juni 2024 mengalami penurunan secara bulan ke bulan. Beberapa pakar ekonomi mengemukakan bahwa penurunan inflasi kemungkinan dipengaruhi oleh penurunan daya beli konsumen di Indonesia.

Bagi karyawan, inflasi mempengaruhi real income, yang kemudian akan mendikte daya beli mereka. Karena itu, karyawan sangat memperhatikan bukan saja gaji kotor yang mereka terima, namun juga aneka potongan dan tambahan yang berdampak pada penghitungan gaji bersih, atau take home pay.

Berdasarkan data Mekari, rata-rata gaji kotor karyawan berada di Rp 7 juta yang kemudian dikenakan berbagai potongan dan tambahan. Setidaknya, karyawan terkena 2-4 macam potongan yang berkaitan dengan pajak dan asuransi, baik dari pemerintah dan swasta.

"Setiap potongan dan tambahan akan mempengaruhi gaji nett, yaitu gaji yang dibawa pulang pada akhir bulan. Gaji nett sangat penting bagi karyawan karena hal tersebut menentukan pemasukan pribadi, atau personal income, yang mereka kantongi untuk membiayai hidup," ujar Head of Business Mekari Talenta, Stevens Jethefer yang dikutip, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: Marak Asing Buka Online Travel Agent di RI Tapi Tak Bayar Pajak

"Di luar pajak dan iuran wajib dari pemerintah seperti BPJS, JHT, dan PPH, gaji karyawan juga terkena potongan yang berkenaan dengan biaya asuransi swasta, iuran koperasi karyawan, serta tabungan atau simpanan karyawan yang difasilitasi perusahaan," sambung dia.

Stevens melanjutkan, data menunjukkan bahwa terdapat sejumlah tambahan ke gaji kotor, di mana empat yang paling umum adalah uang makan, transport, dan lembur, selain dana dari fasilitas kredit perusahaan.

"Penambahan tersebut dapat menyeimbangkan potongan terhadap gaji kotor, sehingga karyawan bisa membawa pulang gaji nett yang mencukupi," imbuh dia.

Steven menyebut, setiap industri memiliki struktur penghitungan gaji yang lazim digunakan perusahaan di industri tersebut. Berdasarkan pengamatan Mekari, lima industri dengan potongan terbesar ke gaji adalah startup dan software, layanan keuangan, informasi teknologi, otomotif, serta real estate.

"Jika diperhatikan, ke lima industri ini memiliki standar gaji dasar yang cukup tinggi, dan potongan akan bergerak lurus sesuai basic pay," bilang dia.

Baca Juga: BRI Dapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar terhadap Penerimaan Pajak

Stevens menambahkan bahwa adanya berbagai komponen yang mempengaruhi besaran gaji menegaskan pentingnya bagi perusahaan untuk mempunyai sistem dan proses yang transparan serta akurat untuk penghitungan remunerasi.

Menurut dia, perusahaan dapat dengan mudah menjalankan proses dan sistem penggajian yang transparan dan akurat dengan menggunakan solusi HR yang menawarkan berbagai keunggulan. Contohnya, rumus penghitungan gaji di fitur payroll calculation dapat diperbarui secara otomatis secara sistem begitu kebijakan baru dikeluarkan oleh pemerintah maupun perusahaan.

"Selain itu, solusi HR menunjang transparansi antara perusahaan dan karyawan dengan memudahkan pengiriman slip gaji, atau payslip, yang dilengkapi rincian penghitungan komponen gaji, termasuk potongan pajak dan tambahan uang lembur," pungkas dia.

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #selain #pajak #gaji #karyawan #terkena #potongan

KOMENTAR