Gojek dkk Klaim Potongan Insentif Driver Sesuai Aturan Pemerintah
- Berbagai platform ride hailing di Indonesia, yakni Gojek, Grab, dan Maxim kompak mengklaim telah mengikuti aturan pemerintah mengenai besaran potongan insentif mitra pengemudi alias driver ojek online (ojol).
Aturan yang menjadi acuan adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022.
Aturan ini mengatur pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk masyarakat melalui aplikasi.
Ilustrasi ojek online Gojek.
Keluhan driver ojol
Para driver ojol menyatakan potongan insentif yang dibebankan dari aplikator ke driver sudah melanggarkan beleid itu.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, berdasarkan fakta di lapangan potongan aplikasi ojol diterapkan di dua perusahaan aplikasi besar sudah melebihi dari 20 persen.
“Sehingga kami sebagai asosiasi menilai perusahaan aplikator sengaja melanggar aturan tersebut,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Atas keluhan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang ditunjuk dalam membuat aturan itu buka suara.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan teguran langsung kepada aplikator.
Pihaknya hanya memiliki kewenangan sebatas memberikan rekomendasi batasan potongan saja yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).
Menyusul itu, Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menyatakan pihaknya akan menjalin koordinasi lebih lanjut dengan operator ride hailing seperti Gojek, Grab, Maxim hingga inDrive.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria.“Kita lagi membahas ini, kita sudah mencermati tuntutan-tuntutan itu. Lagi kita bahas dan mungkin nanti kita akan diskusikan dengan platform-platformnya,” ujarnya kepada media, di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Nezar mengaku, keluhan biaya potongan layanan atau potongan aplikasi 30 persen telah terjadi sejak lama. Oleh karena itu dia menegaskan, pemerintah akan mencoba cari jalan tengah yang terbaik dari masalah ini.
Nezar mengungkapkan, keluhan biaya potongan layanan atau potongan aplikasi 30 persen telah terjadi sejak lama. Oleh karena itu dia menegaskan, pemerintah akan mencoba cari jalan tengah yang terbaik dari masalah ini.
Gojek dkk klaim telah taat aturan
Manajemen Gojek pun buka suara atas keluhan tersebut. Head of Corporate Affairs Gojek, Rosel Lavina, menegaskan potongan tarif Gojek yang diterapkan Gojek kepada mitra driver tidak lebih dari 15 persen ditambah 5 persen dari biaya perjalanan.
"Gojek memastikan komisi yang diterima tidak lebih dari 15 persen+5 persen dari biaya perjalanan (tarif), sesuai ketentuan pemerintah melalui KP 1001/2022," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/1/2025).
Rosel menjelaskan, tambahan 5 persen digunakan untuk mendukung kebutuhan mitra driver.
Dana ini dialokasikan untuk pelatihan keamanan berkendara, dukungan Unit Tanggap Darurat Gojek 24 jam, fitur keamanan, pengembangan aplikasi, serta program Gojek Swadaya.
Manfaat program Gojek Swadaya mencakup akses paket internet murah, perlindungan tambahan, hingga beasiswa bagi anak mitra yang berprestasi.
Rosel juga menegaskan, potongan biaya aplikasi tidak termasuk dalam pendapatan driver.
Biaya ini dialokasikan untuk pengembangan produk dan inovasi, seperti pemeliharaan platform, diskon pelanggan, hingga peningkatan pengalaman pengguna.Sementara itu, Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza Munusamy menyatakan besaran potongan aplikasinya yang dibebankan ke mitra pengemudi atau driver telah sesuai dengan aturan Kemenhub.
Meski tidak menyebutkan berapa biaya besaran yang dibebankan kepada mitra driver, Tirza bilang, biaya layanan tersebut merupakan bentuk bagi hasil antara Grab dan mitra driver dalam menyediakan layanan transportasi bagi konsumen.
Sebagian biaya layanan dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitra pengemudi melalui berbagai inisiatif seperti dukungan operasional yang terdiri dari Layanan Pengaduan GrabSupport 24/7, Tim Cepat Tanggap Kecelakaan 24/7, Pusat Edukasi GrabAcademy, Grab Driver Lounge, Grab Driver Center, Grab Excellence Center, dan biaya transaksi non-tunai.
“Selain itu biaya potongan juga digunakan untuk program strategis dalam mengembangkan kapasitas mitra pengemudi seperti GrabBenefits, asuransi kecelakaan, insentif hingga program beasiswa GrabScholar,” jelasnya.
Tak terkecuali dengan Maxim. Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah menyatakan besaran potongan aplikasinya yang dibebankan ke mitra pengemudi atau driver telah sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dirhamsyah menyebutkan pihaknya hanya memberikan potongan komisi aplikasi dengan maksimal 15 persen.
“Maxim telah mematuhi peraturan dari pemerintah mengenai biaya potongan aplikasi kepada mitra pengemudi sesuai dengan aturan. Dalam penerapannya kami memberikan komisi potongan sebesar 5-15 persen kepada mitra pengemudi kami dan itu tergantung dengan tarif,” ujarnya dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).
Bahkan, lanjut Dirham, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada mitranya untuk mendapatkan pengurangan potongan komisi aplikasi melalui program Pengemudi Branding Prioritas.
“Kami menghormati mitra pengemudi kami untuk mendapatkan penghasilan utama maupun tambahan. Untuk itu melalui Motivation Program for Drivers yang merupakan program khusus yang memungkinkan pengemudi mendapatkan potongan aplikais yang lebih rendah,” jelas dia.
Tag: #gojek #klaim #potongan #insentif #driver #sesuai #aturan #pemerintah