Ajakan ''Galbay'' di Pindar Bisa Masuk Promosi Kejahatan
- Belakangan masyarakat banyak disuguhi konten untuk mengajak dan seolah-olah membenarkan gagal bayar (galbay) pada fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar) tanpa adanya ancaman hukum.
Istilah galbay sendiri ialah singkatan dari gagal bayar, sebuah kondisi ketika seseorang atau peminjam tidak mampu membayar atau melunasi pinjaman daring sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Berbagai alasan dari galbay di antaranya akibat keterbatasan keuangan, manajemen keuangan yang buruk, kurangnya pemahaman tentang persyaratan pinjaman hingga ketidakmampuan dalam mengelola utang dengan baik dan bijak dari pinjaman daring.
Ketua ICT Watch Indriyatno Banyumurti menuturkan, seiring dengan maraknya penggunaan pinjaman daring di Indonesia, galbay menjadi istilah yang kian populer di media sosial seperti di YouTube atau Telegram.
Bahkan para konten kreator menjadikannya sebuah konten untuk mengajak dan seolah-olah membenarkan galbay dan tidak ada ancaman hukum. Padahal hal ini dapat menimbulkan konsekuensi seperti denda yang semakin besar, gangguan psikologis akibat utang yang menumpuk, hingga ancaman hukum.
"Konten gagal bayar itu sebuah promosi negatif, kalau saya ekstremnya akan bilang ini sebuah promosi kejahatan," ujar dia dalam Podcast FintechVerse 360kredi, dikutip Minggu (19/1/2025).
Ia juga menyebut, konten galbay memang cenderung akan lebih cepat viral karena bersifat negatif.
"Konten negatif itu memang lebih cepat viral karena memang tidak mikir, hoaks, ujaran kebencian, kekerasan, itu kan tidak mikir bikinnya. Sementara itu melawan itu kan kita harus mikir. Kenapa sih ada promosi gagal bayar (galbay). Perlu disampaikan juga konten-konten untuk mengcounter konten tersebut. Bahwa kalau memang berniat gagal bayar, sampai diniatkan seperti itu, ini ada risiko hukumnya lho," imbuh Indrayatno.
Selain risiko hukum, ia menyebut, galbay juga berdampak pada penurunan skor kredit pada Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Hal itu dapat menyebabkan catatan kredit di dunia perbankan menjadi hitam. Kondisi itu dapat mengakibatkan kesulitan dalam pengajuan kredit seperti pembelian kendaraan bermotor atau kredit rumah.
"Jadi jangan anggap enteng bahwa sekadar melepaskan tanggung jawab, menghindari bayar ke fintech lending (pindar) kemudian hidup tenang," ucap dia.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 97 perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang legal berizin OJK.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring per November 2024 mencapai Rp 75,60 triliun. Pencapaian ini tumbuh sebesar 27,32 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Tag: #ajakan #galbay #pindar #bisa #masuk #promosi #kejahatan