OJK Prediksi Modus Penipuan Ini Masih Bakal Marak di 2025, Apa Saja?
Ilustrasi penipuan phishi. Seorang mahasiswa Surabaya bernama Riehan harus merelakan tabungannya sebesar Rp11,8 juta hilang dalam waktu dua hari setelah ditawari kerja online (Dok. Shutterstock/ Guitarfoto)
11:04
19 Januari 2025

OJK Prediksi Modus Penipuan Ini Masih Bakal Marak di 2025, Apa Saja?

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan beberapa modus penipuan di sektor keuangan masih akan marak terjadi di 2025 ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, pada 2025, kemungkinan laporan konsumen dan masyarakat masih terkait fraud (kecurangan) eksternal dikarenakan faktor tingginya penggunaan teknologi.

Menurut dia, tantangan masyarakat Indonesia adalah masih perlunya edukasi terkait pentingnya kerahasiaan dan keamanan data.

"Oleh karena itu, diimbau kepada konsumen dan masyarakat untuk senantiasa memahami serta menerapkan akan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data-data pribadinya tersebut," ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (19/1/2025).

Selain itu, terdapat juga kemungkinan tawaran-tawaran investasi yang berkembang. Pada 2025 diprediksi masih terdapat penipuan terkait penawaran investasi yang akan hadir dengan modus-modus dan jenis yang berbeda karena modus penipuan terus berkembang.

Oleh karena itu, wanita yang karib disapa Kiki itu bilang, masyarakat harus selalu waspada dan memastikan legalitas dan validitas dari setiap penawaran yang ada.

"Atau selalu ingat 2L (Legal dan Logis) dan juga bisa kontak ke kontak 157. Jangan serta merta percaya dan tergiur dengan penawaran yang disampaikan," imbuh dia.

Di sisi lain, masyarakat juga harus dapat menilai penawaran yang disampaikan apakah wajar atau tidak.

OJK selalu dan akan terus menguatkan upaya edukasi lebih banyak lagi kepada masyarakat melalui semua kanal media dan melakukannya dengan pemangku kepentingan terkait melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).

Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan informasi dan klausula dalam perjanjian baku maupun dokumen transaksi keuangan terkait produk keuangan yang akan digunakan.

"Masyarakat juga dapat menggunakan haknya untuk mendapatkan penjelasan sebelum memutuskan untuk menggunakan produk atau layanan keuangan," tutup dia.

Editor: Agustinus Rangga Respati

Tag:  #prediksi #modus #penipuan #masih #bakal #marak #2025 #saja

KOMENTAR