Pagar Laut di Bekasi, Awalnya Berstatus Legal, Kini Disegel KKP
Konferensi pers penghentian kegiatan reklamasi tanpa PKKPRL, Rabu (15/1/2025).(KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)
21:04
15 Januari 2025

Pagar Laut di Bekasi, Awalnya Berstatus Legal, Kini Disegel KKP

– Keberadaan pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang terbuat dari bambu, telah menjadi sorotan publik. Pagar laut yang mulai muncul enam bulan lalu ini awalnya disebut sebagai proyek yang sah dan legal.

Namun, situasi berubah drastis ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadapnya pada 15 Januari 2025.

Sebagai agar laut ini membentang sepanjang lima hingga delapan kilometer dan membentuk struktur yang mirip dengan tanggul. Pemasangan pagar tersebut dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk pembangunan alur pelabuhan.

Meskipun disebut legal pada awalnya, keberadaan pagar tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan nelayan setempat karena dianggap menghalangi jalur mereka untuk menangkap ikan.

Tayum, seorang nelayan lokal, merasa bingung dan khawatir mengenai izin yang mendasari pemasangan pagar bambu tersebut.

"Kami bertanya-tanya, apakah proyek ini sudah mendapatkan izin atau belum," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pada 15 Januari 2025, KKP akhirnya bertindak dengan menyegel pagar laut yang ada di pesisir utara Kabupaten Bekasi.

Penyegelan dilakukan setelah diketahui bahwa proyek ini belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP, yang merupakan persyaratan penting bagi kegiatan reklamasi dan pembangunan infrastuktur di laut.

Penyegelan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, yang menegaskan bahwa tanpa PKKPRL, kegiatan pemagaran laut tidak dapat dilanjutkan.

"Kami melihat bahwa tidak ada PKKPRL untuk proyek ini, sehingga kami melakukan penyegelan," kata Pung Nugroho dalam konferensi pers di lokasi.

Surat pemberitahuan untuk menghentikan kegiatan ini telah dikirimkan kepada pihak terkait pada 19 Desember 2024.

Alasan pembangunan pagar laut

Sementara menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Hermansyah, pembangunan pagar laut tersebut dilakukan untuk membatasi area antara pembangunan alur pelabuhan dan proyek reklamasi milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

Namun, alur pelabuhan itu sendiri tidak disegel, karena proyek tersebut memang memiliki izin yang sah.

Penyegelan ini turut melibatkan pemasangan spanduk peringatan di sepanjang pagar laut, dengan tulisan yang berbunyi "penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin".

Selain itu, terdapat juga spanduk yang terpasang di area reklamasi yang berada dekat dengan pagar bambu tersebut.

Penyegelan pagar laut ini menambah panjang daftar kontroversi terkait proyek serupa yang sebelumnya juga terjadi di perairan Tangerang. Keputusan KKP ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan pemanfaatan ruang laut yang sah.

(Tim Redaksi: Achmad Nasrudin Yahya, Abdul Haris Maulana, Larissa Huda, Agustinus Rangga Respati, Erlangga Djumena)

Tag:  #pagar #laut #bekasi #awalnya #berstatus #legal #kini #disegel

KOMENTAR