Kemenhub Cabut Larangan Terbang Pesawat Boeing 737 MAX 9
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut larangan terbang pesawat Boeing 737 MAX 9 di Indonesia. Adapun yang mengoperasikan jenis pesawat tersebut di Indonesia ialah Lion Air sebanyak 3 unit.
Sebagai informasi, Kemenhub telah melarang terbang pesawat Boeing 737 MAX 9 di Indonesia pada 6 Januari 2024.
Keputusan ini menindaklanjuti keputusan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat yang melarang ratusan pesawat Boeing 737 Max-9 untuk terbang, setelah terjadinya insiden pintu darurat pesawat Alaska Airlines lepas di tengah penerbangan pada Jumat (5/1/2024).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pencabutan larangan terbang ini dilakukan setelah Kemenhub melakukan inspeksi lapangan dan berkoordinasi dengan pihak Boeing.
"Sudah selesai (larangan terbangnya), sudah dibolehkan lagi terbang karena jenisnya kan berbeda, sistem pintunya beda dengan yang Alaska," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Dengan demikian larangan terbang untuk pesawat Boeing 737 MAX 9 di Indonesia hanya berlangsung selama 6 hari yaitu 6-11 Januari 2024.
"Temporary grounded cuma beberapa hari, kita inspeksi lapangan, koordinasi ke Boeing dan kita lihat tidak ada masalah," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memutuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara atau temporary grounded pesawat Boeing 737 Max-9 sejak 6 Januari 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni mengatakan, maskapai dalam negeri yang menggunakan jenis pesawat itu adalah Lion Air yang mempunyai 3 unit.
Namun pesawat Boeing 737 Max-9 yang dioperasikan Lion Air tidak termasuk jenis pesawat Boeing 737 Max-9 yang dilarang FAA dalam Continued Airworthiness Notification to International Community (CANIC), dan FAA Emergency Airworthiness Directives (EAD) 2024-02-51 yang berisi penghentian seluruh operasional pesawat Boeing 737 Max-9 yang memiliki Mid Exit Door Plug per 6 Januari 2024 untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Kristi mengungkapkan, Boeing 737 Max-9 milik Lion Air tidak menggunakan tipe mid exit door plug tetapi menggunakan mid cabin emergency exit door type II, yang berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat digunakan untuk proses evakuasi.
"Terkait dengan EAD tersebut sesuai dengan laporan dari Lion Air, Boeing telah memberikan konfirmasi melalui surat elektronik kepada Lion Air yang diterima pada tanggal 7 Januari 2024, bahwa 3 unit pesawat Boeing 737 Max-9 milik Lion Air tidak termasuk dalam kategori tersebut karena memiliki perbedaan tipe pintu mid exit dengan pesawat milik Alaska Airlines," ujar Kristi dalam pernyataannya kepada Kompas.com, Senin (8/1/2024).
Berdasarkan hal tersebut, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan review dan evaluasi terhadap pesawat Boeing 737 Max-9 milik Lion Air dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI.
Hasilnya, tiga pesawat Lion Air tersebut tidak memiliki mid exit door plug sebagaimana yang terpasang di pesawat Alaska Airlines karena Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II.
Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U tentang pemberlakuan FAA AD 2024-02-51 yang dikhususkan untuk pesawat B737-9 yang memiliki mid cabin door plug yang diterbitkan 7 Januari 2024.
"Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut," ucapnya.
Selanjutnya, Ditjen Perhubungan Udara akan berkoordinasi dengan pihak FAA, Boeing, dan Lion Air untuk terus memonitor situasi tersebut dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan situasi.