Apa yang Harus Dilakukan Pengguna jika Pinjol Tutup?
OJK akan menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) secara bertahap mulai 2024.(SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS)
06:40
15 Januari 2024

Apa yang Harus Dilakukan Pengguna jika Pinjol Tutup?

- Masyarakat yang menjadi pengguna baik pemberi pinjaman (lender) atau penerima pinjaman (borrower) di layanan fintech peer-to-peer lending perlu mengetahui apa yang yang harus dilakukan kalau pinjaman online (pinjol) itu bangkrut atau tutup.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur hal tersebut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, beleid tersebut mengatur pembubaran, likuidasi, hingga kepailitan pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.Doc. OJK Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.

Pinjol yang akan menghentikan kegiatan operasional harus mengajukan permohonan rencana pengembalian izin usaha kepada OJK.

Merujuk Pasal 79 ayat 1 POJK Nomor 10 Tahun 2022, penyelesaian hak dan kewajiban dapat dilakukan oleh penyelenggara kepada seluruh pengguna dengan dua cara.

"Pertama, melihat posisi akhir pengalihan portofolio pendanaan yang belum dilunasi. Selain itu, penyelesaian juga dapat dilakukan dengan mekanisme lain yang disepakati oleh pengguna," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (15/1/2024).

Dalam aturan tersebut tertulis, penyelesaian ini wajib diselesaikan paling lambat enam bulan sejak persetujuan penghentian kegiatan operasional.

Pengalihan total posisi akhir pendanaan yang belum dilunasi tidak boleh mengurangi hak pengguna. Hal tersebut juga harus dilakukan pada penyelenggara yang memiliki prinsip penyelenggaraan usaha yang sejenis.

Selain itu, pengalihan pendanaan juga tidak boleh menyebabkan penyelenggaara yang menerima pengalihan portofolio melanggar ketentuan yang berlaku di bidang fintech lending.

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. SHUTTERSTOCK/HARIPRASETYO Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

Terakhir, pegalihan pendanaan tersebut juga harus disetujui oleh pengguna.

Lebih lanjut, Agusman bilang, pinjol juga wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna baik lender dan borrower.

"Antara lain paling sedikit berupa memfasilitasi pengalihan risiko pendanaan," imbuh dia.

Ia menambahkan, pinjol memiliki kewajiban untuk menyediakan pengalihan risiko pendanaan tersebut. Sebagai contoh, misalnya pinjol melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi.

Namun demikian, secara prinsip apakah pendanaan akan dilindungi asuransi atau tidak merupakan opsi yang dimiliki lender.

"Apabila lender tidak memilih untuk diasuransi, maka pendanaan macet menjadi risiko dari pemberi dana," ucap Agusman.

Sebagai informasi, pada 2023 terdapat 2 pinjol yang mengembalikan izin usahanya kepada OJK.

Dua perusahaan tersebut adalah Jembatan Emas atau PT Dana Akur Abadi dan PT Danafix Online Indonesia alias Danafix.

Perusahaan yang mengembalikan izin usaha kepada regulator mengalami kesulitan pemenuhan modal.

Editor: Agustinus Rangga Respati

Tag:  #yang #harus #dilakukan #pengguna #jika #pinjol #tutup

KOMENTAR