Kemenkeu Beri Penjelasan Soal Klaim Lebih Bayar SPT Tahunan Bakal Diaudit DJP
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT, di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Kantor pajak menargetkan, pelaporan SPT tahun ini bisa mencpaai 15,2 juta atau sekitar 80% wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya selama periode setahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan jumlah pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang telah diterima Kantor Pajak hingga Senin (9/3) telah mencapai 6,27 juta, meningkat 34% jika dibandingkan
19:45
31 Maret 2024

Kemenkeu Beri Penjelasan Soal Klaim Lebih Bayar SPT Tahunan Bakal Diaudit DJP

- Ramai di media sosial, salah satu warganet yang mewanti-wanti masyarakat untuk menghindari klaim lebih bayar di SPT Tahunan. Menurut pengakuannya, klaim tersebut dinilai ribet, salah satunya perlu melewati audit Direktorat Jenderal Pajak (DJP).   "Sebagai seseorang yang pernah klaim LEBIH BAYAR, cuma mau pesen: "JANGAN PERNAH KLAIM LEBIH BAYAR DI SPT!!!" Lu bakal diaudit, semua tabungan lu dimintakin rekening korannya. Reimbursement kantor dianggap gaji. Ujung-ujungnya lu disuruh bayar lagi. Masih kesel banget kalau inget!," kata warganet di media sosial X, @Am*****, dikutip Minggu (30/3).   Lantas, benarkan klaim lebih bayar SPT Tahunan bakal diaudit oleh DJP?   Merespons hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan audit yang dimaksud oleh warganet itu merupakan standar dan prosedur pemeriksaan terhadap SPT Lebih Bayar (LB) untuk mengajukan pengembalian pajak dengan memilih proses restitusi.   "Proses tersebut adalah proses yang lazim sesuai standard dan prosedur pemeriksaan jika terhadap SPT Lebih Bayar (LB), WP mengajukan pengembalian pajak dengan memilih “restitusi”," kata Stafsus Menkeu melalui akun X pribadi, @prastow.   Namun, Prastowo juga mengatakan, penting untuk diketahui bahwa ada alternatif yang dapat WP lakukan jika mengalami LB, yaitu memilih Pengembalian Pendahuluan, seperti yang diatur dalam PMK-39/2018 yang telah diubah dengan PMK-209/2021.   Dalam aturan itu, Pengembalian Pendahuluan dapat dilakukan oleh Wajib pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.   "Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 dan Pasal 10, WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekejaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi DAPAT diberikan Pengembalian Pendahuluan dengan syarat harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT," jelasnya.   Sehingga, kata Prastowo, jika wajib pajak memilih pengembalian pendahuluan, maka proses penelitian oleh otoritas pajak akan terbatas pada kebenaran dan penghitungan pajak serta keabsahan bukti potong atau bukti pungut yang dikreditkan.   "Jadi BUKAN pemeriksaan. Ini berarti, prosesnya bisa jauh lebih cepat dan ringkas," imbuhnya.   Lebih lanjut, DJP berkomitmen memberikan keputusan atas permohonan pengembalian pendahuluan PPh yang diajukan WPOP paling lambat 15 hari kerja sejak permohonan diterima.   PRastowo berharap informasi ini bisa memberikan perspektif baru bagi warganet dan mungkin menjadi solusi untuk mendapatkan hak pengembalian pajak.    "Pastikan untuk memeriksa semua syarat dan kondisi yang berlaku untuk memastikan bahwa Anda memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas ini," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #kemenkeu #beri #penjelasan #soal #klaim #lebih #bayar #tahunan #bakal #diaudit

KOMENTAR