Menaker Tegaskan Minimal Kerja 1 Bulan Karyawan Berhak Dapat THR!
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberi keterangan kepada wartawan terkait surat edaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
11:36
19 Maret 2024

Menaker Tegaskan Minimal Kerja 1 Bulan Karyawan Berhak Dapat THR!

  - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan syarat pekerja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR). Salah satunya tercatat sebagai pekerja di perusahaan minimal dengan masa kerja satu bulan.   "Yang berhak mendapatkan THR adalah yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," kata Menaker dalam konferensi pers di kantornya, Senin (18/3).   Dia memastikan masa kerja tersebut berlaku untuk perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu (PKWTT) atau dengan perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.   Lebih lanjut, Ida memastikan, besaran THR yang akan didapatkan oleh pekerja disesuaikan dengan masa kerja. Bagi buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberi satu bulan upah.   "Sedangkan untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," jelasnya.   Ida juga menegaskan bahwa THR ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dalam hal ini ia menegaskan bahwa THR harus dibayar penuh alias tidak boleh dicicil.   "Sekali lagi saya pertegas kembali, bahwa THR harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya minta kepada perusahan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," tegasnya.   Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari raya Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #menaker #tegaskan #minimal #kerja #bulan #karyawan #berhak #dapat

KOMENTAR