Percepat Konsolidasi BPR, OJK Bakal Beri Insentif
Ilustrasi bank. (SHUTTERSTOCK/ANTON_AV)
07:36
13 Januari 2024

Percepat Konsolidasi BPR, OJK Bakal Beri Insentif

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat konsolidai bank perkreditan rakyat (BPR) baik konvensional maupun syariah. Salah satu caranya melalui pemberian insentif agar BPR dapat beroperasi di wilayah yang lebih luas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penurunan jumlah BPR tidak hanya dipengaruhi oleh pencabutan izin usaha.

Selain itu, jumlah BPR berkurang juga terjadi karena adanya konsolidasi dan BPR yang terdampak Covid-19.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae

Sebagai catatan, pada 2020 jumlah BPR di Indonesia mencapai 1.669 unit. Jumlah tersebut turun pada 2021 menjadi sebanyak 1.632 unit dan pada 2022 jadi sebanyak 1.608 entitas.

Teranyar, berdasarkan data per Desember 2023 jumlah BPR di Indonesia ada sebanyak 1.581 unit.

"Namun begitu, beberapa indikator kinerja industri keuangan BPR menunjukkan pertumbuhan positif, seperti aset, kredit atau pembiayaan, dan dana pihak ketiga (DPK)," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (13/1/2024).

Ia menambahkan, proses penguatan tata kelola BPR juga dapat didorong dengan penggabungan atau merger. Saat ini, konsolidasi gencar dilakukan BPR terutama dari entitas yang memiliki satu kepemilikan.

"Sepanjang 2023, OJK telah memberikan persetujuan konsolidasi sebanyak 38 BPR melalui merger yang di antaranya tersebar di beberapa pulau," imbuh dia.

Di sisi lain, untuk mencegah terjadinya kecurangan atau fraud di BPR, OJK mendorong penerapan tata kelola bank yang baik.

Ilustrasi bank. SHUTTERSTOCK/KEVIN GEORGE Ilustrasi bank. Sebagai catatan, kasus kecurangan ini menjadi sebab utama di baliknya bangkrutnya sejumlah BPR beberapa tahun belakangan.

"Dalam upaya pencegahan bank bangkrut, OJK melakukan pendekatan dengan beberapa strategi di antaranya penguatan permodalan dan konsolidasi," ucap Dian.

Ia membeberkan, OJK meningkatkan fungsi pengawasan untuk memastikan operasional BPR telah menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang didukung infrastruktur teknologi informasi serta mendorong penerapan tata kelola bank yang baik.

"Saat ini OJK sedang melakukan revisit roadmap BPR dan dalam tahap melaksanakan survei. Dalam waktu dekat diharapkan OJK sudah dapat meluncurkan roadmap ini," tandas dia.

Sebagai informasi, sepanjang 2023 OJK telah mencabut izin 4 BPR yaitu BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.

Teranyar OJK mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma yang berlokasi di Madiun, Jawa Timur. 

Editor: Agustinus Rangga Respati

Tag:  #percepat #konsolidasi #bakal #beri #insentif

KOMENTAR