Pertaruhan Tata Kelola Danantara Sumberdaya Indonesia
Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara di Keramasan, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026). Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Selatan, nilai ekspor komoditas nonmigas unggulan batu bara dan lignit periode Januari-Maret 2026 mencapai 343,59 juta dolar AS atau turun 50,99 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2025 sebesar 701,13 juta dolar AS.
12:48
11 Juni 2026

Pertaruhan Tata Kelola Danantara Sumberdaya Indonesia

PERDAGANGAN komoditas strategis Indonesia sedang memasuki fase perubahan yang sangat penting. Melalui serangkaian Peraturan Menteri Perdagangan yang diterbitkan pada 2026, pemerintah memutuskan untuk mengubah secara fundamental tata niaga ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Mulai 1 Januari 2027, perusahaan produsen tidak lagi dapat melakukan ekspor secara langsung ke pasar internasional. Seluruh ekspor tiga komoditas tersebut akan dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor.

Kebijakan ini memunculkan beragam reaksi. Sebagian pihak melihatnya sebagai langkah berani untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.

Sebagian lainnya mengkhawatirkan lahirnya monopoli baru yang berpotensi menghambat efisiensi pasar.

Di tengah perdebatan tersebut, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu dijawab terlebih dahulu: masalah apa yang sebenarnya ingin diselesaikan oleh pemerintah melalui kebijakan ini?

Pertanyaan tersebut penting karena setiap kebijakan publik harus dinilai bukan semata-mata dari bentuknya, melainkan dari masalah yang hendak dipecahkannya.

Dalam konteks ini, pembentukan DSI sebagai pintu utama ekspor komoditas strategis tidak dapat dipahami hanya sebagai perubahan prosedur perdagangan.

Kebijakan ini sesungguhnya merupakan upaya membangun tata kelola baru terhadap arus perdagangan sumber daya alam Indonesia yang selama puluhan tahun menghadapi berbagai persoalan struktural.

Baca juga: BBM Naik, Kelas Menengah Balik ke Ketengan

Selama ini, mekanisme ekspor komoditas strategis berlangsung melalui hubungan langsung antara produsen dan pembeli di luar negeri. Model tersebut memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk mengelola pemasaran dan kontrak ekspornya masing-masing.

Namun, di balik fleksibilitas tersebut terdapat berbagai persoalan yang terus menjadi perhatian pemerintah, mulai dari lemahnya pengawasan nilai ekspor, praktik transfer pricing, hingga dugaan kebocoran devisa melalui berbagai bentuk manipulasi transaksi perdagangan internasional.

Dalam literatur ekonomi internasional, praktik semacam ini dikenal sebagai trade misinvoicing. Salah satu bentuk yang paling umum adalah under invoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dibandingkan nilai transaksi yang sebenarnya.

Melalui mekanisme ini, sebagian keuntungan dapat dipindahkan ke perusahaan afiliasi di luar negeri sehingga tidak tercatat sebagai pendapatan yang diperoleh di Indonesia.

Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak, devisa yang masuk tidak mencerminkan nilai sebenarnya dari ekspor nasional, dan transparansi perdagangan menjadi semakin lemah.

Fenomena tersebut bukanlah persoalan khas Indonesia semata. Berbagai negara berkembang yang bergantung pada ekspor komoditas primer menghadapi tantangan serupa.

Namun bagi Indonesia, persoalan ini memiliki dimensi yang jauh lebih besar karena menyangkut komoditas yang nilainya mencapai puluhan miliar dolar Amerika Serikat setiap tahun.

Besarnya nilai ekonomi yang dipertaruhkan tidak dapat dianggap remeh. Pada tahun 2025, nilai ekspor batu bara Indonesia mencapai sekitar 24,48 miliar dollar AS atau setara lebih dari Rp 400 triliun.

Pada periode yang sama, ekspor kelapa sawit dan produk turunannya tetap menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia dengan nilai lebih dari 20 miliar dollar AS.

Dengan skala perdagangan sebesar itu, penyimpangan harga yang relatif kecil sekalipun dapat berdampak signifikan terhadap penerimaan negara dan devisa ekspor.

Dalam transaksi bernilai puluhan miliar dollar AS, selisih harga beberapa persen saja dapat berarti potensi kehilangan nilai ekonomi dalam jumlah yang sangat besar.

Karena itu, pengawasan terhadap volume, harga, dan nilai ekspor komoditas strategis bukan lagi sekadar persoalan administrasi perdagangan, melainkan bagian dari upaya menjaga kepentingan ekonomi nasional.

Dalam konteks seperti itulah, pemerintah tampaknya berupaya membangun mekanisme yang memungkinkan pengawasan lebih terintegrasi terhadap arus ekspor komoditas strategis.

Dari perspektif kebijakan publik, inilah titik yang tampaknya ingin disentuh pemerintah melalui pembentukan DSI.

Dengan menempatkan ekspor komoditas strategis dalam satu sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap memperoleh visibilitas yang lebih baik atas volume, harga, tujuan ekspor, dan aliran devisa.

Tujuannya bukan semata-mata mengubah siapa yang melakukan ekspor, melainkan mempersempit ruang terjadinya manipulasi nilai transaksi yang selama ini relatif sulit diawasi ketika ekspor dilakukan oleh banyak pelaku dengan berbagai skema perdagangan yang berbeda-beda.

Secara substantif, pembentukan DSI merupakan penerapan konsep yang dalam ekonomi politik internasional dikenal sebagai single export gateway atau gerbang ekspor terpusat.

Baca juga: Saat Negara Melangkahi MK: Jalan Sunyi Menuju Dwifungsi Polri

Melalui model ini, negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga berperan sebagai agregator perdagangan yang mengonsolidasikan volume ekspor nasional.

Dengan posisi tersebut, pemerintah berharap dapat memperoleh data yang lebih akurat, meningkatkan pengawasan terhadap nilai transaksi, memperkuat kontrol terhadap devisa hasil ekspor, serta meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global.

Belajar dari Pengalaman Negara Lain

Gagasan single export gateway atau kebijakan ekspor satu pintu bukanlah sesuatu yang baru dalam sejarah pembangunan ekonomi dunia. Sejumlah negara pernah menerapkan model serupa untuk komoditas strategis mereka.

Kanada, misalnya, membentuk Canadian Wheat Board pada tahun 1935, sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengekspor gandum dan barley dari wilayah Kanada Barat.

Selama hampir delapan dekade, lembaga tersebut memainkan peran sentral dalam mengonsolidasikan pemasaran ekspor gandum Kanada.

Australia juga menerapkan pendekatan yang hampir serupa melalui Australian Wheat Board. Dalam kedua kasus tersebut, tujuan utamanya adalah memperkuat posisi tawar petani yang pada saat itu masih tersebar dan memiliki akses terbatas terhadap pasar internasional.

Melalui pemasaran terpusat, pemerintah berupaya mengurangi ketimpangan kekuatan antara produsen domestik dan pembeli global yang memiliki posisi tawar jauh lebih kuat.

Banyak sejarawan ekonomi berpendapat bahwa lembaga-lembaga tersebut berkontribusi signifikan terhadap perkembangan sektor pertanian Kanada dan Australia pada abad ke-20.

Pada masa itu, infrastruktur logistik masih terbatas, informasi harga internasional tidak mudah diakses, dan pasar global belum seefisien seperti sekarang.

Dalam kondisi demikian, konsolidasi ekspor memberikan manfaat nyata berupa stabilitas harga, kepastian pembayaran, dan peningkatan daya tawar nasional.

Namun, sejarah juga menunjukkan bahwa kebijakan yang efektif pada satu periode belum tentu tetap relevan pada periode berikutnya.

Ketika teknologi informasi berkembang, pasar keuangan menjadi semakin terintegrasi, dan perusahaan-perusahaan pertanian tumbuh menjadi entitas besar yang mampu bersaing secara mandiri di pasar internasional, manfaat sistem monopoli pemasaran mulai berkurang. Sebaliknya, biaya birokrasi dan potensi inefisiensi menjadi semakin terasa.

Oleh karena itu, Kanada dan Australia pada akhirnya menghapus sistem tersebut, bukan karena dianggap gagal sepenuhnya, melainkan karena dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan zaman.

Pengalaman Selandia Baru memberikan pelajaran yang sedikit berbeda. Negara ini tidak lagi menggunakan monopoli negara secara ketat, tetapi tetap mempertahankan konsolidasi kekuatan pasar melalui Fonterra, sebuah koperasi raksasa yang hingga kini mendominasi ekspor produk susu Selandia Baru.

Dalam kasus ini, prinsip konsolidasi tetap dipertahankan, meskipun bentuk kelembagaannya berubah dari instrumen negara menjadi organisasi ekonomi berbasis kepemilikan produsen.

Pengalaman internasional tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai DSI tidak dapat disederhanakan menjadi pilihan antara pasar bebas atau monopoli negara.

Baca juga: Bantalan yang Lelah

Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah Indonesia saat ini menghadapi masalah yang memerlukan intervensi negara dalam skala yang lebih besar.

Pertanyaan yang layak diajukan adalah: apakah kondisi Indonesia tahun 2026 lebih menyerupai Kanada tahun 1940 atau Kanada tahun 2026?

Jika Indonesia masih menghadapi persoalan kebocoran devisa, transfer pricing, lemahnya transparansi perdagangan, serta fragmentasi ekspor yang mengurangi posisi tawar nasional, maka terdapat argumen yang cukup kuat untuk membangun mekanisme pengawasan yang lebih terintegrasi.

Sebaliknya, jika tantangan utama justru terletak pada efisiensi, kemudahan berusaha, dan daya saing investasi, maka pembentukan satu pintu ekspor berisiko menciptakan lapisan birokrasi baru yang justru menghambat aktivitas ekonomi.

Mengakhiri Derita Petani Sawit

Pertanyaan mendasar dalam pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai gerbang tunggal ekspor komoditas strategis adalah apakah kebijakan ini benar-benar akan menguntungkan petani sawit Indonesia.

Pertanyaan ini penting karena sawit bukan sekadar komoditas ekspor, melainkan sumber penghidupan jutaan petani rakyat.

Berbeda dengan batu bara dan ferro alloy yang didominasi korporasi besar dan industri padat modal, industri sawit memiliki dimensi sosial yang jauh lebih luas karena melibatkan jutaan keluarga petani sebagai bagian dari rantai nilai yang menopang ekspor nasional.

Tujuan tata niaga sumber daya alam seharusnya tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga kesejahteraan pelaku di tingkat produksi.

Secara teori, ekspor terpusat dapat meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global. Jika DSI berhasil memperoleh harga ekspor yang lebih tinggi, manfaatnya berpotensi mengalir hingga ke petani melalui kenaikan harga komoditas domestik, termasuk harga tandan buah segar (TBS) sawit.

Namun, manfaat tersebut tidak otomatis terjadi. Keuntungan dari konsolidasi ekspor harus diteruskan kepada produsen, bukan hanya menjadi margin lembaga pemasaran. Tanpa mekanisme transparan, keuntungan berisiko terkonsentrasi pada satu institusi.

DSI juga berpotensi memberikan kepastian pasar melalui kontrak jangka panjang dengan pembeli internasional. Hal ini dapat membantu stabilitas permintaan dan mengurangi fluktuasi pasar.

Di sisi lain, terdapat risiko monopsoni, yaitu ketika satu lembaga memiliki posisi dominan sebagai pembeli. Dalam kondisi seperti itu, DSI berpotensi menekan harga beli sehingga produsen dan petani menerima bagian yang lebih kecil dari nilai pasar.

Karena itu, transparansi harga menjadi sangat penting. Publik perlu mengetahui bagaimana harga ditetapkan, bagaimana margin perdagangan dihitung, dan bagaimana manfaat ekonomi didistribusikan.

Perlu diingat bahwa petani tidak bertransaksi langsung dengan DSI. Dampak kebijakan ini akan dirasakan melalui perubahan harga TBS yang mereka terima.

Baca juga: Retaknya Kontrak Fiskal Kelas Menengah

Pengalaman Canadian Wheat Board menunjukkan bahwa lembaga pemasaran terpusat dapat bertahan selama puluhan tahun ketika petani merasakan manfaat nyata berupa stabilitas harga, kepastian pembayaran, dan akses pasar yang lebih baik. Ketika manfaat tersebut memudar, dukungan terhadap sistem pun ikut melemah.

Jika manfaat konsolidasi ekspor berhenti di tingkat lembaga dan tidak mengalir kepada petani maupun produsen, maka kebijakan ini hanya akan memindahkan pusat kendali perdagangan tanpa menciptakan nilai tambah bagi mereka yang bekerja dan berproduksi di lapangan.

Pemerintah juga tidak boleh melupakan pelajaran dari tata niaga cengkeh yang pernah menimbulkan kekecewaan di kalangan petani Indonesia.

Ketika negara mengambil peran yang lebih besar dalam tata niaga, tetapi petani tidak merasakan peningkatan kesejahteraan, yang terkikis bukan hanya pendapatan mereka, melainkan juga kepercayaan terhadap kebijakan negara.

Padahal, kepercayaan merupakan modal sosial yang sama pentingnya dengan modal ekonomi dalam menentukan keberhasilan sebuah kebijakan.

Tata Kelola TARIF

Keberhasilan DSI pada akhirnya tidak akan ditentukan oleh keberadaannya sebagai gerbang ekspor tunggal, melainkan oleh kualitas tata kelola yang diterapkannya.

Sejarah pembangunan ekonomi dunia menunjukkan bahwa konsolidasi perdagangan komoditas strategis dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memperkuat posisi tawar nasional, meningkatkan efisiensi tata niaga, dan memperbesar manfaat ekonomi bagi negara maupun produsen.

Namun, sejarah yang sama juga mengajarkan bahwa konsentrasi kewenangan ekonomi pada satu lembaga tidak selalu berakhir dengan keberhasilan.

Ketika kewenangan yang besar tidak diimbangi tata kelola yang kuat, konsolidasi perdagangan dapat berubah menjadi sumber inefisiensi, rente ekonomi, distorsi pasar, bahkan penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, DSI harus menjadikan prinsip TARIF—Transparency, Accountability, Responsibility, Independence, dan Fairness—bukan sekadar slogan, melainkan fondasi dalam setiap kebijakan dan keputusan bisnisnya.

Namun, tata kelola yang baik tidak cukup berhenti pada deklarasi prinsip. Dalam model ekspor terpusat seperti ini, ukuran keberhasilannya justru terletak pada mekanisme pengawasan yang dapat diuji publik.

Harga acuan pembelian dari produsen, formula margin perdagangan, pelaporan volume ekspor, audit transaksi, serta kontribusi terhadap penerimaan negara harus dapat ditelusuri dan dievaluasi secara berkala.

Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada DSI, semakin tinggi pula tuntutan agar seluruh proses bisnisnya dapat diawasi secara profesional, independen, dan terbuka.

Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, konsolidasi ekspor berisiko kehilangan legitimasi publik dan berubah menjadi sekadar pemusatan kewenangan ekonomi.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar siapa yang melakukan ekspor atau siapa yang menandatangani kontrak dengan pembeli internasional.

Yang dipertaruhkan adalah kemampuan Indonesia membangun tata kelola sumber daya alam yang lebih baik, menekan kebocoran devisa, memperkuat posisi tawar nasional, dan memastikan bahwa nilai tambah kekayaan alam Indonesia dinikmati secara lebih adil oleh bangsa Indonesia.

Sejarah akan menilai apakah DSI menjadi instrumen yang berhasil memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis Indonesia atau sekadar menambah satu lapisan kelembagaan baru dalam rantai ekspor nasional.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilannya relatif sederhana. Apakah kebocoran devisa berhasil ditekan? Apakah posisi tawar Indonesia di pasar global meningkat? Apakah petani, produsen, dan negara memperoleh bagian yang lebih besar dari nilai tambah sumber daya alam yang mereka hasilkan?

Jika ketiga tujuan tersebut tercapai, maka DSI layak dikenang sebagai salah satu reformasi penting dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia.

Bahkan, jika suatu saat nanti mekanisme ekspor terpusat tidak lagi diperlukan, sebagaimana pernah terjadi di Kanada dan Australia, kebijakan ini tetap akan memiliki nilai historis karena berhasil memperkuat fondasi ekonomi nasional pada fase pembangunan tertentu.

Namun, jika manfaatnya tidak sampai kepada negara, petani, dan pelaku produksi, maka DSI hanya akan dikenang sebagai perpindahan pusat perdagangan tanpa perubahan kesejahteraan yang berarti.

Tag:  #pertaruhan #tata #kelola #danantara #sumberdaya #indonesia

KOMENTAR