Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp 531 M Plus Bunga ke CMNP
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum pengusaha Hary Tanoesoedibjo membayar ganti rugi kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Nilai ganti rugi mencapai sekitar Rp 531 miliar, termasuk bunga.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengatakan majelis hakim memerintahkan pembayaran dilakukan secara tanggung renteng oleh PT MNC Asia Holding dan Hary Tanoe.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS,” kata Sunoto dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Isu Dual Listing di Hong Kong, Saham MSIN Milik Hary Tanoe Melonjak 62 Persen
Nilai 28 juta dollar AS setara sekitar Rp 481,18 miliar dengan asumsi kurs Rp 17.185 per dollar AS.
Majelis hakim juga menetapkan bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran lunas.
“Ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” jelas Sunoto.
Selain itu, majelis menghukum pembayaran ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar. Tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 5.024.000.
Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji menilai tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat,” tutur Sunoto.
Gugatan diajukan CMNP pada 13 Agustus 2025. Perusahaan milik Jusuf Hamka menuntut ganti rugi total Rp 118 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kerugian materiil Rp 103 triliun dan immateriil Rp 16 triliun.
“Tuntutan ganti rugi materiil sekitar Rp 103 triliun dan immateriil sekitar Rp 16 triliun akan terus bertambah hingga dibayar lunas berikut dendanya,” kata kuasa hukum CMNP R Primaditya Wirasandi.
Perkara ini berawal dari transaksi tahun 1999. Hary Tanoe menawarkan penukaran negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS yang diterbitkan Unibank.
Instrumen tersebut ditukar dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar milik CMNP.
CMNP kemudian menyerahkan MTN dan obligasi kepada Hary Tanoe. NCD diserahkan bertahap, masing-masing 10 juta dollar AS pada 27 Mei 1999 dan 18 juta dollar AS pada 28 Mei 1999.
Instrumen itu jatuh tempo pada 9 hingga 10 Mei 2022. Masalah muncul pada 22 Agustus 2002 saat NCD tidak dapat dicairkan.
Kondisi ini terjadi setelah Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada Oktober 2001.
CMNP menilai tergugat mengetahui NCD tersebut bermasalah. Transaksi ini disebut menimbulkan kerugian besar, terutama setelah perhitungan bunga.