RUU Migas Perketat DMO dan Atur Harga BBM Nasional
Suasana ruang rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
17:04
12 April 2026

RUU Migas Perketat DMO dan Atur Harga BBM Nasional

Badan Keahlian DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi versi 3 Maret 2026. Draf ini memuat perubahan besar dalam tata kelola industri migas.

Draf RUU mengusulkan pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi atau BUK Migas. Lembaga ini akan menjalankan kegiatan usaha hulu migas.

Pasal 5 ayat 1 menyebut kegiatan usaha hulu tetap berada di bawah pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan.

"Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas," tulis draf tersebut.

BUK Migas akan memegang kuasa usaha pertambangan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pembentukan lembaga ini ditujukan untuk mempersingkat birokrasi dan menekan biaya operasional.

BUK Migas juga memiliki kewenangan menawarkan Wilayah Kerja kepada badan usaha atau bentuk usaha tetap. Proses ini dilakukan melalui kontrak kerja sama.

Baca juga: Kebutuhan Energi Terus Bertambah, Revisi RUU Migas Perlu Segera Diselesaikan

Pasal 7 ayat 2 mengatur ketentuan kontrak kerja sama. Kepemilikan sumber daya migas tetap berada di tangan negara hingga titik penyerahan kepada kontraktor.

Manajemen operasi kegiatan usaha hulu juga tetap berada di bawah kendali BUK Migas.

Draf RUU mempertegas kewajiban Domestic Market Obligation atau DMO. Kontraktor wajib memasok sebagian produksi untuk kebutuhan domestik.

"Kontraktor wajib menyerahkan paling sedikit 25% dari Minyak dan Gas Bumi hasil produksi bagiannya untuk kebutuhan dalam negeri," tulis pasal 26.

Selain itu, kontraktor wajib menawarkan participating interest sebesar 10 persen kepada BUMD sejak rencana pengembangan lapangan disetujui.

Participating interest dapat diberikan dalam bentuk hibah, pembagian keuntungan, atau skema lain. BUMD juga dapat mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan kepada pihak ketiga.

Baca juga: Alih-alih Revisi UU Migas, Apakah Penguatan Tata Kelola Lebih Penting?

Kewajiban pengelolaan karbon

Draf ini juga memasukkan kewajiban lingkungan dalam kontrak kerja sama. Kegiatan penangkapan, penyimpanan, dan pemanfaatan karbon menjadi bagian dari operasi hulu.

Ketentuan ini sejalan dengan upaya penurunan emisi di sektor energi.

Harga BBM dan gas diatur pemerintah

Sektor hilir juga diatur dalam draf RUU. Pemerintah menetapkan harga bahan bakar minyak yang sama di seluruh wilayah Indonesia.

"Pemerintah Pusat mengatur dan/atau menetapkan harga Bahan Bakar Minyak sama untuk seluruh wilayah Indonesia," tulis pasal 36 ayat 2.

Penetapan harga tetap memerlukan persetujuan DPR. Ketentuan serupa berlaku untuk harga gas bumi bagi kelompok tertentu dan LPG.

"Penetapan harga Gas Bumi untuk golongan masyarakat tertentu terlebih dahulu harus mendapat persetujuan DPR," tulis pasal 37 ayat 5.

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul DPR Tengah Bahas RUU Migas Penggantian, Begini Poin Pentingnya

Tag:  #migas #perketat #atur #harga #nasional

KOMENTAR