Afirmasi Vs Risiko Kontrak Pemerintah, Preseden Setelah Amsal Bebas
PENGADILAN Negeri Medan akhirnya memutus bebas Amsal Sitepu (1/4). Amsal sebelumnya didakwa melakukan mark up dalam proyek pembuatan video profil 23 desa di Kabupaten Karo tahun 2020 sampai dengan 2022.
Jaksa menilai terdapat kerugian negara sebesar Rp 202 juta dan menuntut pidana penjara dua tahun.
Kasus ini telah selesai. Amsal bebas. Namun, boleh jadi dampaknya tetap menjadi residu bagi pelaku usaha dan pekerja kreatif.
Akan muncul preseden yang lebih luas, bagaimana kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah dipersepsikan sebagai ruang berisiko tinggi bagi pelaku usaha.
Proyek selesai, hasil pekerjaan telah diserahterimakan, tapi tiga tahun kemudian, audit dilakukan dan perkara pidana muncul. Dalam situasi seperti ini, jadilah kontrak tidak pernah benar-benar final.
Padahal, di sisi lain, pemerintah melalui PP No. 7 Tahun 2021 justru memberi afirmasi pengadaan hingga 40 persen bagi koperasi, usaha mikro dan kecil. Tujuannya jelas, yakni memperluas akses ekonomi untuk tingkatkan kesejahteraan mereka.
Namun, kasus Amsal memberi sinyal lain, bagaimana tujuan PP No. 7 Tahun 2021 tidak berjalan mulus.
Risiko yang Tak Terlihat
Kasus itu membuka satu tabir masalah di mana kontrak pengadaan bukan sekadar peluang ekonomi, tetapi juga ruang dengan risiko hukum yang kompleks.
Paling tidak ada empat risiko yang dapat menghantui pelaku usaha, termasuk para pekerja kreatif.
Baca juga: Kasus Amsal Sitepu: Wajah Rapuh Tata Kelola Desa
Pertama, ketidakpastian hukum akibat audit yang bersifat surut (retrospektif), bahkan jeda tiga tahun setelahnya.
Proyek dapat dianggap selesai secara administratif, tetapi ternyata terbuka untuk dipersoalkan kembali bertahun-tahun kemudian.
Jeda ini menciptakan risiko laten. Bagi pelaku usaha, setiap kontrak dengan pemerintah menjadi semacam “utang” yang belum tentu lunas. Bila sangkaannya pidana, seperti potensi korupsi, masa daluwarsanya 12 tahun.
Kedua, perbedaan tafsir atas nilai pekerjaan, terutama pada sektor jasa yang bersifat intangible.
Dalam industri kreatif, nilai tidak hanya terletak pada material, tetapi juga ide, proses, dan kreativitas.
Ketika audit menggunakan pendekatan berbasis biaya tangible semata, membuat kreativitas menjadi diabaikan.
Di sinilah jurang antara logika bisnis dan logika administrasi terjadi. Padahal, dengan kualitas karya tertentu, kontrak Rp 30 juta dapat dinilai murah oleh pasar.
Ketiga, pergeseran rezim dari perdata ke pidana. Pengadaan barang dan jasa pada dasarnya adalah perikatan perdata. Namun dalam praktik, sengketa harga, seperti kasus Amsal, dapat dengan cepat berubah menjadi perkara pidana.
Konsekuensinya serius, pelaku usaha tidak lagi berhadapan dengan mekanisme perdata, tetapi dengan ancaman pidana.
Keempat, asimetri kekuatan antara pemerintah dan penyedia. Pemerintah berada dalam posisi ganda di mana mereka sebagai pengguna anggaran, penyusun aturan, sekaligus memiliki akses pada aparat penegakan hukum.
Sebaliknya, pelaku usaha seperti UMKM berada dalam posisi yang jauh lebih rentan.
Pada gilirannya akumulasi risiko itu dapat ciptakan efek jera. Pelaku usaha akan berpikir ulang untuk terlibat kontrak pemerintah.
Di titik ini, muncul paradoks, satu sisi pemerintah ingin partisipasi diperbesar, namun di sisi lain risiko tak diperkecil. Singkatnya, afirmasi PP No. 7 Tahun 2021 dapat berpotensi menjadi “jebakan Batman”.
Pelindungan sebagai Mandat
Jika risiko itu begitu besar, pertanyaannya bukan lagi apakah UMKM perlu didorong masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapi bagaimana negara melindungi mereka ketika terlibat.
PP No. 7 Tahun 2021 nampaknya bisa memberi jawaban. Regulasi bicara soal kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM.
Baca juga: Kasus Amsal Sitepu: Melawan Valuasi Zero Logic dalam Birokrasi
Artinya, dalam konteks ini pelindungan bagi UMKM adalah mandat langsung perundang-undangan. Mandat ini yang nampaknya perlu diterjemahkan secara lebih operasional.
Pertama, pemerintah perlu menetapkan safe harbour atau batas aman. Selama pelaku usaha bekerja sesuai kontrak, mengikuti prosedur dan tidak memiliki niat jahat, maka penyelesaian seharusnya ditempuh melalui jalur administratif atau perdata, bukan pidana. Prinsip ultimum remedium harus dijaga.
Kedua, sengketa pengadaan perlu dikembalikan ke rezim kontraktual. Bahkan dalam kasus penyedia melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume, kualitas tidak sesuai atau terlambat menyelesaikan pekerjaan, Perpres No. 46 Tahun 2025 mengatur adanya sanksi seperti daftar hitam (black list), ganti rugi, denda dan lainnya.
Perlu diketahui regulasi ini juga berlaku bagi pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah desa.
Ketiga, pelindungan harus dilakukan secara nyata. PP No. 7 Tahun 2021 memberi mandat seperti adanya penyuluhan, konsultasi serta pendampingan hukum.
PP itu menegaskan pelaku usaha mikro dan kecil dapat mengajukan pendampingan hukum di dalam pengadilan yang biayanya dapat dibebankan kepada pemerintah.
Keempat, literasi bagi pelaku usaha. Misal, pengadaan dengan mekanisme e-purchasing dengan status jual-beli akan lebih mudah bagi pelaku UMKM dari pada lainnya.
Dalam e-purchasing pelaku usaha tak perlu merinci RAB, mereka cukup menentukan harga paket barang/jasa tersebut di sistem sebagai harga tayang. Di sisi lain pemerintah bebas akan membeli dan menawar harga dari penyedia A atau B.
Kelima, sebelum masuk ke ranah hukum, perlu diperkuat mekanisme penyelesaian sengketa secara berjenjang, seperti klarifikasi administratif atau mediasi oleh inspektorat.
Sehingga tidak semua persoalan langsung meloncat ke aparat penegak hukum. Ini penting untuk menjaga agar sengketa tetap berada dalam domain kontraktual, bukan pidana.
Baca juga: Ekonomi WFH 1 Hari
Prinsip utamanya, upaya pelindungan tidak cukup berhenti pada afirmasi akses, tetapi harus diwujudkan dalam desain sistem yang mengelola risiko secara adil.
Termasuk dengan memahami bahwa latar belakang penyedia dari UMKM yang boleh jadi kurang literasi terkait hukum berkontrak.
Di luar syakwasangka berbagai pihak, terkait konstruksi hukum yang janggal atau potensi kriminalisasi, kasus ini memberi satu pelajaran berharga. Bahwa kemudahan bagi UMKM harus diikuti dengan mekanisme pelindungan yang cukup.
Selama 131 hari di tahanan, Amsal telah merasakan risiko dari kerentanan tanpa sabuk pengaman tersebut.
Pemerintah perlu memastikan kejadian serupa tak akan berulang. Hal ini harus menjadi perhatian sekurang-kurangnya di ruang rapat Kementerian UMKM, Kementerian Ekonomi Kreatif serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tag: #afirmasi #risiko #kontrak #pemerintah #preseden #setelah #amsal #bebas