Perketat Pengawasan, BPKN Dukung KPPU Atasi Kartel Bunga Pinjol
Ilustrasi pinjaman online, pinjol, pinjaman daring. (FREEPIK/VECTORJUICE)
15:32
28 Maret 2026

Perketat Pengawasan, BPKN Dukung KPPU Atasi Kartel Bunga Pinjol

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN) menilai praktik kartel bunga pinjaman oleh 97 pelaku usaha fintech peer to peer lending (pinjaman online) telah mencederai hak konsumen.

Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan, praktik ini melanggar hak konsumen untuk mendapatkan layanan keuangan yang adil, transparan, dan kompetitif.

Kartel bunga pinjaman ini jelas melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat dan berpotensi membebani masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menjadi pengguna utama layanan pinjaman online,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2026).

Baca juga: KPPU Vonis 97 Pinjol Langgar Persaingan, OJK Siap Awasi Ketat

Ilustrasi pinjaman online, pinjol. Pinjol resmi OJK Februari 2026. Pinjol OJK Februari 2026. Pinjol resmi Februari 2026. Pinjol OJK terbaru.(Shutterstock/Melimey) Ilustrasi pinjaman online, pinjol. Pinjol resmi OJK Februari 2026. Pinjol OJK Februari 2026. Pinjol resmi Februari 2026. Pinjol OJK terbaru.

Oleh karenanya, BPKN mendukung langkah tegas Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp 755 miliar kepada puluhan penyedia pinjaman online yang terbukti melakukan praktik tersebut.

Mufti menyebut, sanksi tersebut sebagai salah satu langkah penting dalam menjaga ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkeadilan bagi konsumen.

“BPKN RI mendukung penuh keputusan KPPU sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik yang merugikan konsumen,” kata dia.

Menurutnya, momentum ini dapat menjadi alarm serius bagi pengawasan sektor fintech lending. Pasalnya, industri ini tengah berkembang pesat beberapa tahun terakhir, namun masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.

Baca juga: Waspada Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Pinjol Resmi OJK Lewat WhatsApp

Selain isu transparansi bunga, sektor pinjaman online juga kerap diwarnai praktik penagihan yang tidak beretika serta lemahnya perlindungan data pribadi konsumen.

“Keputusan ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Kami mendorong penguatan koordinasi antar regulator, termasuk otoritas jasa keuangan dan kementerian terkait, agar praktik serupa tidak terulang kembali,” ucapnya.

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol, pinjaman daring.PIXABAY/FIRMBEE Ilustrasi pinjaman online atau pinjol, pinjaman daring.

Lebih lanjut, BPKN meminta seluruh pelaku usaha pinjaman online meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya terkait transparansi biaya dan suku bunga, serta perlindungan konsumen.

Mufti menegaskan, konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas dan tidak menyesatkan, serta terbebas dari praktik eksploitasi dalam layanan keuangan digital.

Baca juga: KPPU Denda 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Terbukti Atur Suku Bunga

“BPKN RI akan terus mengawal isu ini dan siap memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor fintech,” tukasnya.

Sebagai informasi, KPPU telah menyatakan 97 pelaku usaha pinjaman online melanggar aturan persaingan usaha karena melakukan praktik kartel bunga pinjaman.

Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis (26/3/2026). Proses penanganan perkara berlangsung sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.

Tag:  #perketat #pengawasan #bpkn #dukung #kppu #atasi #kartel #bunga #pinjol

KOMENTAR