Prediksi Fintech Kripto 2026: Tokenisasi dan Regulasi OJK
Financial technology (fintech) yang berkaitan dengan aset kripto diprediksi akan naik daun pada 2026.
Sekretaris Jenderal Aftech Firlie Ganinduto memproyeksikan jumlah fintech kripto ini akan berkembang dan memiliki berbagai macam bentuk.
Sebagai aset keuangan digital yang tergolong baru, investor kripto saat ini telah menunjukkan pertumbuhan signifikan.
Baca juga: Bitcoin Tembus 75.600 Dollar AS di Tengah Perang Timur Tengah, Kripto Jadi Safe Haven?
Ilustrasi aset kripto. Aturan pajak kripto baru resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.
"Investor kripto secara jumlah itu dibanding investor pasar modal itu lebih banyak kripto sekarang," kata dia ketika ditemui usai Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Rabu (25/3/2026).
Sedikit catatan, nilai transaksi aset kripto Indonesia mencapai 482,23 triliun sepanjang 2025.
Sedangkan jumlah investor kripto disebut mencapai 20,19 juta orang pada periode yang sama.
Sebagai aset digital yang tidak memiliki batasan, saat ini pedagang aset kripto di Indonesia ada yang berasal dari luar negeri.
Baca juga: Bear Market Tekan Harga Kripto, Investor Bisa Pakai 5 Strategi Ini
Dengan demikian, investor kripto bisa langsung membeli aset kripto tanpa membayar pajak.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan izin untuk pedagang aset kripto lokal yang bersaing dengan harga murah dari exchanger asing.
"Itu harus dibenahi," imbuh dia.
Firlie berharap, regulator dapat bekerja sama dengan Aftech untuk menutup akses investor lokal agar tidak membeli langsung ke luar negeri.
Baca juga: Inflasi AS Stabil 2,4 Persen, Pasar Kripto Tunggu Arah Suku Bunga The Fed
Ilustrasi aset kripto, kripto.
"Jadi mereka (broker aset kripto) harus punya izin di sini," terang dia.
Ia mengungkapkan saat ini minat pengusaha untuk menjadi pedagang aset kripto di Indonesia tergolong tinggi.
Kendati demikian, para calon pedagang aset kripto ini masih menunggu kejelasan regulasi pemerintah sebelum masuk ke sektor fintech kripto ini.
Tren tokenisasi di masa depan
Firlie bilang, tahun ini tidak hanya akan diisi oleh fintech yang berkaitan dengan pedagangan aset kripto.
Baca juga: CFX Rilis Laporan Data Industri Kripto, Volume Perdagangan Spot Tembus Rp 24,33 T
Selain itu, fintech yang berkaitan dengan aset kripto lainnya yang diramal naik daun adalah tokenisasi.
Tokenisasi ini dapat dilakukan terhadap kekayaan intelektual alias intelectual property (IP) dari film atau gim.
"(Jadi) alternatif koin yang mungkin bisa ke pasar untuk mencari pendanaan," ungkap dia.
Ke depan, tokenisasi ini juga tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan terhadap aset lain seperti properti dengan aturan dan standar yang jelas.
Baca juga: PINTU Luncurkan Pintu VIP, Program untuk Trader Kripto Loyal
Firlie menyebut, yang membedakan tokenisasi dengan securities crowd funding (SCF) adalah token ini dapat diperdagangkan.
"Masih long way, tapi arahnya sudah ke sana," ucap dia.
Sebagai asosiasi yang berperan dalam ekosistem fintech yang diatur oleh kerangka regulasi OJK, Aftech memandang peran regulator sangat krusial dalam menjaga keseimbangan antara inovasi dan penguatan tata kelola alias governance di tengah pertumbuhan industri yang pesat.
Firlie menyebut, Aftech juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan dengan OJK, khususnya dalam mendorong penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta akselerasi inovasi yang berdampak langsung pada inklusi keuangan.
Baca juga: Fatwa Muhammadiyah tentang Kripto Terbit, INDODAX Dorong Literasi Investasi
Pasar kripto tertekan, akankah Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) bangkit lagi?
"Kami melihat formasi baru Dewan Komisioner OJK akan sangat menentukan arah penguatan tata kelola industri sekaligus mendorong pengembangan ekosistem yang lebih terintegrasi antara sektor digital dan sektor riil," ungkap dia.
Firlie berpandangan, dengan skala industri yang terus berkembang, sinergi antara regulator dan asosiasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pertumbuhan yang sehat.
OJK dukung inovasi teknologi di sektor jasa keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, pihaknya terus mendorong agar inovasi teknologi sektor keuangan terus berkembang, salah satunya melalui regulatory sandbox.
"Sandboxing itu kan untuk mengetahui karakteristik dari pengembangan dari aktivitas digital di sektor jasa keuangan itu," ujar dia.
Baca juga: Data Tenaga Kerja AS Negatif, Harga Bitcoin dan Kripto Kompak Melemah
Adi menjelaskan, hal tersebut memiliki prinsip yang sama dengan Financial Stability Board (FSB).
"Same activities, same risk, harus same regulation," imbuh dia.
FSB sendiri merupakan badan internasional yang memberikan rekomendasi kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan global.
Adi sendiri mengatakan, pihaknya akan mencermati lebih lanjut terkait dengan potensi tren dari fintech yang berkaitan dengan kripto tahun ini.
Baca juga: Operator NYSE Investasi di Bursa Kripto OKX, Valuasi Rp 423 Triliun
"Nanti kita sambil lihat perkembangannya," ucap dia.
Empat fintech kripto lulus uji coba di OJK
Berdasarkan data OJK, terdapat 4 penyelenggara inovasi teknologi sektor jasa keuangan (ITSK) dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto yang tengah melaksanakan proses uji coba.
Ilustrasi aset kripto.
Empat peserta sandbox yang telah dinyatakan lulus dari proses uji coba yakni PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo), PT Sejahtera Bersama Nano, PT Teknologi Gotong Royong (GORO), dan PT Properti Gotong Royong dapat melakukan pendaftaran kepada OJK.
Sementara itu, OJK sedang melakukan proses evaluasi terhadap 6 permohonan untuk menjadi peserta sandbox dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto.
Baca juga: OJK Siapkan Aturan Influencer Kripto, Industri Sambut Positif
Sehubungan dengan perkembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto (AKD-AK) di Indonesia, pada Februari 2026 tercatat 1.457 aset kripto dan 127 derivatif AKD yang dapat diperdagangkan.
OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto (bursa), 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan 8 lembaga penunjang, yang terdiri dari 6 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan 2 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).
Selanjutnya, OJK saat ini dalam proses evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, 4 CPAKD, dan 1 PJP.
Baca juga: Transaksi Kripto Dalam Negeri Turun di Awal Tahun, OJK Ungkap Penyebabnya
Investor kripto meningkat saat nilai transaksi turun
Data OJK menunjukkan, jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren meningkat.
Jumlah konsumen kripto mencapai 20,70 juta pada posisi Januari 2026 atau tumbuh 2,56 persen secara bulanan dibandingkan posisi Desember 2025 dengan 20,19 juta konsumen.
Sementara itu, nilai transaksi aset kripto selama bulan Januari 2026 tercatat sebesar Rp 29,24 triliun atau turun 10,53 persen secara bulanan dibandingkan Desember 2025 senilai Rp 32,68 triliun.
Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital selama Januari 2026 tercatat sebesar Rp 8,01 triliun atau turun 6,88 persen secara bulanan dibandingkan dengan Desember 2025 senilai Rp 8,60 triliun.
Baca juga: Diserang AS dan Israel, Bursa Kripto Iran Dihantam Arus Dana Keluar
Penurunan tersebut sejalan dengan penurunan harga sejumlah aset kripto utama.