Putusan Kasus Pindar Segera Dibacakan, Arah Industri Dipertaruhkan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang lanjutan pemeriksaan perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring.(DOK.KPPU)
21:04
24 Maret 2026

Putusan Kasus Pindar Segera Dibacakan, Arah Industri Dipertaruhkan

— Putusan perkara dugaan pelanggaran dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi (pinjaman daring/pindar) atau perkara pinjaman online (pinjol) akan segera dibacakan, di tengah sorotan terhadap arah persaingan industri fintech di Indonesia.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan membacakan Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Kamis (26/3/2026) di Jakarta.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan proses penanganan perkara tersebut kini telah memasuki tahap akhir.

"Saat ini telah memasuki tahap akhir Musyawarah Majelis Komisi," ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2026).

Ia menjelaskan, selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi telah memeriksa berbagai pihak serta mengumpulkan dan mendalami alat bukti secara menyeluruh, termasuk melalui permintaan data dan informasi dari pihak-pihak terkait.

"Langkah ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian guna memastikan setiap putusan memiliki dasar yang kuat, objektif, dan akuntabel," imbuh dia.

Baca juga: Peningkatan Kinerja Pindar saat Ramadhan Dibayangi Risiko Tingkat Kredit Macet

Proses pembuktian diperkuat data lintas lembaga

KPPU menyatakan, proses pemeriksaan perkara pinjol tersebut juga melibatkan koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah terkait, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan data dan informasi.

Majelis memahami bahwa setiap lembaga memiliki mekanisme internal dan tata kelola tersendiri dalam penyediaan informasi. Karena itu, komunikasi aktif dan konstruktif terus dilakukan guna mempercepat penyelesaian permintaan data.

Menurut KPPU, dukungan data dan informasi yang tepat waktu dari seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memperkuat kualitas penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut industri berbasis teknologi finansial.

Baca juga: Pinjol Resmi OJK Maret 2026, Ini Daftar 95 Aplikasi Pinjaman Online Legal

Independensi putusan tetap dijaga

Di sisi lain, KPPU menegaskan bahwa independensi Majelis Komisi tetap menjadi prinsip utama dalam memutus perkara tersebut.

Fanshurullah menekankan, putusan akan tetap didasarkan pada seluruh alat bukti yang telah diperoleh dan diuji dalam persidangan, sebelum tenggat pembacaan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Majelis memastikan, putusan yang diambil akan mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta integritas dalam proses berperkara.

Setiap perkembangan tambahan yang relevan, menurut dia, akan dipertimbangkan secara proporsional tanpa mengganggu jadwal pembacaan putusan.

"KPPU tetap berkomitmen menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan seluruh mitra kerja, dalam kerangka saling menghormati kewenangan dan peran masing-masing, guna mendukung sistem penegakan hukum yang efektif dan kredibel," tutup dia.

Tag:  #putusan #kasus #pindar #segera #dibacakan #arah #industri #dipertaruhkan

KOMENTAR