Kuota Hangus: Korupsi Digital?
ilustrasi kuota internet (Shutterstock)
07:04
28 Februari 2026

Kuota Hangus: Korupsi Digital?

PERDEBATAN mengenai sisa kuota internet yang hangus kembali memanas di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Analogi "jalan tol" yang kerap digunakan operator seluler untuk membenarkan penghangusan kuota sekilas tampak logis: jika Anda membeli akses untuk satu hari dan tidak melintas, maka hak itu gugur.

Namun, menyamakan layanan data dengan durasi sewa jalan adalah sesat pikir hukum yang mengabaikan hakikat kepemilikan komoditas digital.

Bagi jutaan pengguna, terutama pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek daring, setiap kilobyte data adalah aset yang dibeli dengan nilai ekonomi nyata, bukan sekadar janji akses yang bisa kedaluwarsa secara sepihak.

Isu ini bukan sekadar urusan teknis bandwidth atau strategi bisnis operator, tetapi persoalan kedaulatan digital dan perlindungan hak milik warga negara yang dijamin konstitusi.

Ketika konsumen membeli paket data prabayar, terjadi peralihan hak atas satuan volume tertentu (Gigabyte) yang telah dibayar lunas di muka.

Menghanguskan sisa volume tersebut hanya karena masa aktif berakhir adalah tindakan yang mencederai rasa keadilan.

Baca juga: Menagih Janji Purbaya Bersihkan Bea Cukai

Praktik ini menciptakan asimetri yang tajam antara korporasi telekomunikasi dengan konsumen yang dipaksa tunduk pada kontrak standar tanpa daya tawar.

Kehadiran gugatan di Mahkamah Konstitusi nomor 68/PUU-XXIV/2026 menjadi momentum krusial untuk meninjau ulang regulasi telekomunikasi kita.

Jika negara membiarkan praktik penghangusan kuota terus berlangsung, maka negara secara tidak langsung melegitimasi pengikisan hak ekonomi rakyat di ruang digital.

Kita perlu membedah masalah ini dari dua sudut pandang yang lebih tajam: integritas hukum pidana materiil dan mandat konstitusional dalam tata negara kita, guna menemukan jalan tengah yang lebih beradab bagi ekosistem digital nasional.

Pidana Ruang Digital

Dalam perspektif hukum pidana materiil pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), praktik penghangusan kuota menyentuh ranah perbuatan melawan hukum yang serius.

Merujuk pada Pasal 486 KUHP Baru, tindak pidana penggelapan kini didefinisikan secara lebih komprehensif sebagai perbuatan memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.

Sisa kuota yang telah dibayar lunas oleh konsumen secara faktual masih tersimpan di server operator, tapi hak aksesnya diputus sepihak melalui algoritma sistem.

Tindakan menghapus atau mengambil kembali hak pakai atas sisa kuota tanpa kompensasi merupakan bentuk penguasaan secara melawan hukum.

KUHP baru juga mempertegas mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. Jika kebijakan penghangusan kuota ini dilakukan secara sistemik untuk memperkaya korporasi melalui sisa saldo yang tidak terpakai, maka unsur keuntungan ekonomi yang tidak sah menjadi sangat nyata.

Doktrin unjust enrichment yang selama ini dikenal di ranah perdata, kini memiliki resonansi kuat dalam semangat pembaruan hukum pidana kita yang menekankan pada keadilan korektif.

Baca juga: Asimetris Substansi Perjanjian Dagang AS-Indonesia

Operator mendapatkan pembayaran penuh, tapi tidak memberikan prestasi secara utuh, sebuah tindakan aktif yang secara sengaja (dolus) merugikan kekayaan konsumen digital.

Lebih jauh, alasan teknis mengenai manajemen trafik sering kali hanyalah tameng untuk menutupi eksploitasi ekonomi.

Jika memang kapasitas BTS terbatas, seharusnya yang dikelola adalah kualitas layanan, bukan memusnahkan volume data yang sudah berpindah kepemilikan secara yuridis.

Dalam semangat hukum pidana nasional yang baru, pemusnahan hak milik orang lain—termasuk benda digital—tanpa dasar yang sah adalah bentuk pelanggaran integritas kebendaan.

Digitalisasi seharusnya tidak menjadi celah bagi hilangnya perlindungan terhadap hak-hak warga, melainkan harus tunduk pada prinsip bahwa transaksi yang telah tuntas tidak boleh dianulir secara sepihak oleh penguasa infrastruktur.

Mandat Konstitusi Digital

Beralih ke perspektif Hukum Tata Negara (HTN), persoalan ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap warga negara.

Konstitusi melalui Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Di era sekarang, internet bukan lagi kebutuhan sekunder, melainkan utilitas publik yang setara dengan air dan listrik.

Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa akses terhadap informasi bersifat murah, mudah, dan berkeadilan.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Dirigen Komunikasi Pemerintah Prabowo?

Membiarkan regulasi teknis seperti Peraturan Menteri Kominfo melegitimasi penghangusan kuota adalah bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital rakyat.

Dalam hukum tata negara, spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam milik negara yang terbatas dan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Operator telekomunikasi hanyalah pemegang izin penggunaan frekuensi tersebut. Oleh karena itu, negara memiliki daya paksa untuk mengatur agar operator tidak menerapkan model bisnis yang eksploitatif.

Kegagalan mengatur skema kuota yang adil berarti negara membiarkan hak-hak ekonomi warga negara tergerus oleh kekuatan oligopoli industri.

Kewajiban negara untuk melindungi dan memenuhi hak warga negara harus diwujudkan dengan memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan rakyat untuk data kembali dalam bentuk manfaat yang utuh.

Sebagai solusi konstruktif, Mahkamah Konstitusi perlu memberikan tafsir bahwa sisa kuota internet adalah hak milik yang tidak boleh hangus selama kartu prabayar masih dalam masa aktif.

Pemerintah melalui regulator harus mewajibkan skema akumulasi otomatis (rollover) atau mengonversi sisa kuota menjadi pulsa yang dapat dipergunakan kembali.

Kebijakan ini akan memaksa operator untuk lebih kreatif dalam mengelola efisiensi jaringan tanpa harus merampas hak milik konsumen.

Dengan begitu, transformasi digital Indonesia tidak hanya megah secara infrastruktur, tetapi juga adil secara substansi hukum.

Kedaulatan digital harus dimulai dengan menghargai setiap tetes data yang telah dibayar oleh rakyat.

Tag:  #kuota #hangus #korupsi #digital

KOMENTAR