BEI Suspensi 38 Emiten yang Tak Penuhi Ketentuan Free Float, Simak Rinciannya
BEI suspensi 38 emiten(BEI)
05:44
4 Februari 2026

BEI Suspensi 38 Emiten yang Tak Penuhi Ketentuan Free Float, Simak Rinciannya

- Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham 38 emiten karena tidak memenuhi ketentuan kepemilikan saham beredar di publik (free float) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A.

Berdasarkan dokumen resmi BEI dikutip Selasa (3/2/2026), terdapat puluhan perusahaan tercatat yang belum memenuhi ambang batas free float yang dipersyaratkan.

Padahal sebelumnya, bursa telah menjatuhkan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis III disertai denda sebesar Rp 50 juta kepada masing-masing emiten.

Baca juga: Aturan Free Float 15 Persen Berlaku untuk IPO Baru, Emiten Lama Diberi Masa Transisi

“Bursa telah mengenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 kepada perusahaan tercatat yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A,” demikian bunyi keterangan dokumen BEI.

Namun karena sanksi tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pemenuhan kewajiban, BEI memberlakukan sanksi lanjutan berupa suspensi perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai.

BEI menegaskan, penghentian sementara perdagangan saham akan tetap diberlakukan hingga perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi ketentuan free float dan dilakukan evaluasi pada periode pemantauan berikutnya.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka bursa akan mengenakan sanksi suspensi efek kepada perusahaan tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan periode pemantauan berikutnya,” lanjut dokumen BEI.

Daftar 38 emiten yang disuspensi

Berikut 38 emiten yang sahamnya disuspensi karena tidak memenuhi ketentuan free float:
PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI)
PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
PT Cowell Development Tbk (COWL)
PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW)
PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS)
PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH)
PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI)
PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
PT Metro Realty Tbk (MTSM)
PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX)
PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN)
PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK)
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB)
PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR)
PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO)

Tag:  #suspensi #emiten #yang #penuhi #ketentuan #free #float #simak #rinciannya

KOMENTAR