Pengguna Tumbuh, Exchange Kripto RI Justru Banyak Merugi
Ilustrasi aset kripto, kripto. (PIXABAY/PHOTOSPIRIT)
20:08
28 Januari 2026

Pengguna Tumbuh, Exchange Kripto RI Justru Banyak Merugi

— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat mayoritas pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia masih menghadapi tekanan kinerja.

Hingga akhir 2025, sekitar 72 persen Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tercatat masih mengalami kerugian, meskipun jumlah pengguna aset kripto nasional terus bertambah.

Data OJK menunjukkan, nilai transaksi kripto sepanjang 2025 mencapai Rp 482,23 triliun. Angka tersebut menurun signifikan dibandingkan realisasi transaksi pada 2024 yang sebesar Rp 650 triliun.

Baca juga: Bitcoin Pimpin Reli, Pasar Kripto Menguat dalam 24 Jam Terakhir

Ilustrasi aset kripto. Aturan pajak kripto baru resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.PEXELS/RDNE STOCK PROJECT Ilustrasi aset kripto. Aturan pajak kripto baru resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Penurunan nilai transaksi ini terjadi di tengah pertumbuhan basis pengguna yang telah melampaui 20 juta akun di Indonesia.

OJK menilai kondisi tersebut tidak terlepas dari pola transaksi investor domestik yang masih banyak dilakukan melalui bursa dan pedagang aset kripto di tingkat regional maupun global.

Akibatnya, aktivitas transaksi di dalam ekosistem kripto nasional belum terbentuk secara optimal.

Masih dominannya transaksi investor domestik melalui bursa dan pedagang aset kripto di luar negeri menyebabkan aktivitas transaksi dalam negeri belum berkembang maksimal.

Baca juga: Penerimaan Pajak Kripto Rp 719,61 M, INDODAX Setor Lebih dari Separuhnya

Arus transaksi ke luar negeri

Menanggapi kondisi tersebut, CEO INDODAX, William Sutanto, menilai derasnya arus transaksi ke luar negeri dipengaruhi oleh pertimbangan efisiensi dan daya saing perdagangan.

“Jumlah pengguna kripto di Indonesia sudah besar, tetapi nilai transaksi domestik belum maksimal karena aktivitasnya masih banyak yang mengalir ke ekosistem global. Ini menunjukkan bahwa pasar akan mencari tempat dengan eksekusi yang lebih efisien dan biaya yang lebih kompetitif,” ujar William dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).

CEO INDODAX William Sutanto.DOK. INDODAX CEO INDODAX William Sutanto.

Ia menjelaskan, pelaku pasar cenderung memilih platform dengan likuiditas lebih besar serta biaya transaksi yang dinilai lebih efisien.

Kondisi ini membuat exchange kripto domestik harus bersaing tidak hanya dengan sesama pelaku dalam negeri, tetapi juga dengan platform global yang dapat diakses secara luas oleh investor Indonesia.

Baca juga: Bitcoin Tergelincir ke Bawah 90.000 Dollar AS, Pasar Kripto Kembali Ditekan Volatilitas

Struktur pasar dinilai belum seimbang

Selain faktor efisiensi, William menilai tekanan terhadap kinerja exchange kripto dalam negeri juga dipengaruhi oleh struktur pasar yang belum seimbang.

Menurut dia, ukuran pasar domestik yang relatif terbatas belum sebanding dengan jumlah exchange berizin yang beroperasi.

“Dengan ukuran pasar domestik yang relatif terbatas, jumlah exchange berizin dinilai masih cukup banyak dibandingkan volume transaksi yang tersedia. Hal ini membuat persaingan likuiditas menjadi ketat, sementara biaya kepatuhan dan operasional tetap harus ditanggung masing-masing exchange,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat sebagian besar pelaku industri harus menanggung biaya tetap yang tinggi, mulai dari pemenuhan regulasi, pengembangan sistem, hingga operasional harian, di tengah volume transaksi yang belum optimal.

Baca juga: OJK Ungkap Pajak Kripto Jadi Keluhan Utama Pedagang Dalam Negeri

Beban biaya dan ketimpangan perlakuan

William juga menyoroti perbedaan perlakuan biaya antara exchange kripto dalam negeri dan luar negeri yang memengaruhi daya saing. Exchange domestik, kata dia, harus menanggung beban pajak serta biaya bursa sesuai ketentuan regulator Indonesia.

Sebaliknya, platform luar negeri tidak memiliki kewajiban serupa terhadap pasar Indonesia, namun tetap dapat diakses oleh investor domestik.

Ilustrasi aset kripto. SHUTTERSTOCK/CHINNAPONG Ilustrasi aset kripto.

“Exchange luar tidak memiliki beban pajak dan kepatuhan yang sama seperti pelaku domestik, namun tetap dapat diakses oleh investor Indonesia menggunakan VPN, apalagi mengingat proses deposit exchange luar dapat dilakukan secara mudah melalui perbankan domestik yang kemudian hal ini juga menciptakan tantangan tersendiri bagi industri kripto dalam negeri,” kata William.

Ia menilai ketimpangan tersebut turut mendorong aliran transaksi keluar negeri, sehingga potensi pertumbuhan nilai transaksi di dalam negeri menjadi tertekan.

Baca juga: Nilai Transaksi Kripto Turun Kala Jumlah Pengguna Meningkat

Dampak platform ilegal terhadap penerimaan negara

Persoalan lain yang disoroti adalah keberadaan platform kripto ilegal. Berdasarkan riset LPEM FEB UI, aktivitas platform ilegal berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan pajak negara dalam jumlah signifikan.

Riset tersebut memperkirakan potensi kehilangan penerimaan pajak akibat aktivitas platform ilegal berada di kisaran Rp 1,1 triliun hingga Rp 1,7 triliun per tahun.

Menanggapi temuan tersebut, William menilai pengawasan dan penindakan yang konsisten terhadap aktivitas ilegal platform kripto luar negeri menjadi faktor penting dalam membangun industri kripto nasional yang lebih kuat.

“Penegakan terhadap platform ilegal perlu berjalan seiring dengan upaya membangun ekosistem yang tertata, agar pelaku usaha berizin dan konsumennya berada dalam ekosistem yang sehat,” ujarnya.

Baca juga: OJK Tanggapi Kasus Dugaan Penipuan Kripto yang Seret Timothy Ronald

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah OJK dalam merumuskan regulasi dan menjalankan pengawasan industri aset kripto nasional.

“Saya juga mengapresiasi OJK atas perumusan regulasi dan pengawasan yang konsisten dalam melindungi konsumen serta menata industri aset kripto nasional. Ke depan, kolaborasi regulator dan pelaku industri menjadi kunci untuk bersama-sama membangun industri kripto Indonesia yang lebih besar, sehat, dan kompetitif,” kata William.

Tag:  #pengguna #tumbuh #exchange #kripto #justru #banyak #merugi

KOMENTAR