UU P2SK dan Proof of Reserve, Upaya Perkuat Perlindungan Investor Kripto
Ilustrasi aset kripto. (SHUTTERSTOCK/CHINNAPONG)
15:04
16 Januari 2026

UU P2SK dan Proof of Reserve, Upaya Perkuat Perlindungan Investor Kripto

Di tengah pesatnya adopsi aset digital di Indonesia, isu transparansi dan keamanan dana nasabah kembali menjadi perhatian.

Penerapan Proof of Reserve (PoR) kini dinilai sebagai salah satu instrumen penting dalam tata kelola bursa kripto, seiring meningkatnya tuntutan publik terhadap akuntabilitas penyelenggara perdagangan aset digital.

Pengamat pasar mata uang dan aset digital, Ibrahim Assuaibi, menilai PoR bukan sekadar tren teknis, melainkan pilar fundamental good corporate governance untuk memitigasi risiko sistemik sekaligus melindungi dana investor.

Ilustrasi aset kripto. Aturan pajak kripto baru resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.PEXELS/RDNE STOCK PROJECT Ilustrasi aset kripto. Aturan pajak kripto baru resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Menurut dia, mekanisme ini memungkinkan publik dan regulator memverifikasi bahwa aset nasabah benar-benar tersedia secara penuh dan tidak digunakan untuk aktivitas berisiko.

“Proof of Reserve adalah standar transparansi baru yang sudah mulai diinisiasi oleh dua exchange besar di Indonesia. Ini adalah fondasi utama bagi ekosistem kripto yang sehat, bukan sekadar kewajiban teknis,” ujar Ibrahim dalam keterangannya Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Ibrahim menambahkan, kehadiran PoR menjadi relevan di tengah volatilitas pasar global yang sempat mengguncang kepercayaan investor.

Dengan verifikasi cadangan secara on-chain, bursa kripto dinilai memiliki instrumen tambahan untuk menunjukkan kesehatan keuangan dan komitmen perlindungan dana nasabah.

Harmonisasi dengan UU P2SK dan pengawasan OJK

Lebih lanjut, Ibrahim menyoroti pentingnya sinkronisasi antara inisiatif industri seperti PoR dengan kerangka regulasi formal.

Ilustrasi aset kripto, kripto. PIXABAY/PHOTOSPIRIT Ilustrasi aset kripto, kripto.

Ia menyebut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai payung hukum yang dapat memperkuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi industri kripto.

Menurut Ibrahim, aspek transparansi seperti PoR perlu diintegrasikan dalam revisi UU P2SK agar memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas.

Integrasi tersebut, kata dia, berpotensi menekan risiko penyalahgunaan dana nasabah, meningkatkan akuntabilitas melalui mekanisme pelacakan yang lebih kuat, serta membantu mitigasi risiko gagal bayar pada kondisi pasar ekstrem.

“Dengan regulasi yang tegas, regulator dapat memastikan bahwa dana nasabah tidak digunakan untuk kepentingan operasional bursa dan likuiditas tetap terjaga,” ujarnya.

Di Indonesia, salah satu bursa yang telah mengumumkan penerapan PoR terverifikasi adalah Indodax. Hingga pertengahan Januari 2026, total cadangan aset atau PoR Indodax dilaporkan mencapai Rp 13,5 triliun.

Indodax menyampaikan bahwa data PoR tersebut ditampilkan melalui fitur Proof of Reserves di CoinMarketCap.

Informasi ini dapat diakses publik dan diverifikasi melalui data on-chain, dengan klaim bahwa cadangan aset dijaga secara 1:1 terhadap kewajiban kepada pengguna.

Dorongan parlemen: perlindungan konsumen

Dari sisi legislatif, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan, revisi UU P2SK menempatkan perlindungan konsumen sebagai fokus utama.

Ia menyatakan industri aset kripto wajib menjalankan tata kelola yang prudent, seiring pengakuan kripto sebagai bagian dari aset keuangan.

“Semangat revisi UU P2SK adalah melindungi konsumen dan memastikan pengawasan yang transparan. Setiap penyelenggara wajib menjalankan kegiatan dengan tata kelola yang kuat karena aset kripto kini telah diakui sebagai aset keuangan,” terang Misbakhun.

Ilustrasi kripto.UNSPLASH/TRAXER Ilustrasi kripto.

Ia menambahkan, transparansi transaksi merupakan aspek yang tidak dapat ditawar. Dalam aturan yang akan datang, setiap aktivitas perdagangan diharapkan dapat diidentifikasi secara jelas, mulai dari profil pelaku, sumber pendanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut.

Menurut Misbakhun, kejelasan ini penting untuk menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan publik.

Mekanisme teknis Proof of Reserve

Secara teknis, PoR bekerja dengan memanfaatkan metode kriptografis untuk membuktikan kepemilikan cadangan aset tanpa membuka data sensitif atau saldo individual pengguna.

Melalui audit independen yang dilakukan secara berkala, bursa menunjukkan bahwa total aset yang disimpan secara on-chain setara atau melebihi total kewajiban kepada pengguna.

Skema ini memungkinkan pengguna maupun pihak eksternal melakukan verifikasi secara mandiri, sekaligus memberi lapisan transparansi tambahan di luar laporan keuangan konvensional.

Dalam praktiknya, PoR kerap dipadukan dengan publikasi alamat dompet (wallet address) dan penggunaan Merkle tree untuk menjaga privasi data pengguna.

Meski demikian, pelaku industri menilai PoR bukan satu-satunya solusi untuk seluruh risiko keamanan siber di sektor kripto.

Namun, penerapannya dipandang sebagai salah satu langkah penting dalam membangun kepercayaan dan transparansi, terutama ketika dikaitkan dengan penguatan regulasi melalui UU P2SK dan pengawasan otoritas terkait.

Tag:  #p2sk #proof #reserve #upaya #perkuat #perlindungan #investor #kripto

KOMENTAR